TRENGGALEK – Angka perceraian di Bumi Menak Sopal pada pertengahan tahun ini masih tinggi. Pasalnya, rata-rata setiap hari ada lima sampai enam pasangan suami istri (pasutri) di Trenggalek ingin berpisah.
Ini terlihat berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. Dari situ didapat jumlah perkara yang masih di Trenggalek hingga akhir Juli kemarin ada 1.361 perkara. Dari jumlah itu, kasus perceraian masih di urutan pertama dengan 1.074 perkara. Dalam perkara perceraian tersebut, cerai gugat atau pihak istri yang melakukan gugatan lebih unggul dengan 791 perkara daripada cerai talak dengan 283 perkara. Setiap bulannya ada sekitar 174 perkara perceraian yang masuk. “Sebenarnya di sini (PA, Red) kami juga melakukan putusan untuk perkara lainnya. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian selalu jadi yang terbanyak,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi pemohon, alasan utama sang istri mengajukan perceraian karena masalah ekonomi. Sebab, beberapa di antaranya mengaku dengan berbagai alasan tidak diberi nafkah suami. Hal itulah yang memicu ketidakharmonisan rumah tangga antara pasangan tersebut sehingga pihak istri nekat mengajukan perceraian. Di samping masalah ekonomi, ada juga faktor yang menjadi alasan mereka bercerai, yakni pertengkaran terus-menerus dan sebagainya. ”Permasalahan ekonomi masih menjadi latar belakang penyebab mereka bercerai. Hal ini berdasarkan data statistik grafik kami setelah dikaji,” katanya.
Dari jumlah tersebut, ada 1.197 perkara yang sudah diputuskan. Sebanyak 903 perkara merupakan perceraian yang terdiri atas 230 cerai talak dan 673 cerai gugat. Dengan demikian, setiap harinya rata-rata ada lima janda atau duda baru.
Sebenarnya dalam pengajuan perkara tersebut, tidak semua pengajuan perkara yang ada di putusan dengan berpisah. Sebab, sebelum ada putusan, mereka menjalani serangkaian sidang termasuk mediasi. Namun, kebanyakan mereka tidak mau hadir dan memilih untuk mewakilkannya dengan kuasa hukum. ”Sebenarnya ada perkara lain yang kami tangani. Namun, jumlahnya tidak sebanyak perceraian. Apalagi, tidak semua perkara perceraian yang datang kami putuskan bercerai. Sebab, ketika dilakukan mediasi ada beberapa pasangan yang ingin rujuk dan mencabut laporan itu,” jelas Jimmy. (jaz/c1/rka)