TULUNGAGUNG – Kasus persetubuhan dilakukan ADB warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, hingga berujung meninggalnya perempuan berinisial BM, warga di Kecamatan Pucanglaban, kemarin (12/9) dilakukan rekonstruksi. Dari rekonstruksi terlihat jika memang tersangka tidak berniat membawa korban ke rumah sakit.
Niat ADB diperkuat pada adegan 42 ketika dia menyelimuti korban usai melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan. Setelah itu, ADB langsung bergegas meninggalkan rumahnya untuk membawa motornya ke bengkel. Tidak berselang lama adegan selanjutnya menunjukkan korban dibawa ke rumah sakit dengan mobil oleh keluarga tersangka dan bos kafe tempat korban bekerja.
“Sebelum dibawa ke rumah sakit kondisi korban seperti mengorok, saksi bos kafe bernama Nurul melihat itu. Tersangka sadar jika korban masih di kamar dan tidak ada niatan ke rumah sakit. Karena dikira korban hanya pingsan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Tersangka berpikir usai dia pergi ke bengkel dan kembali ke rumah, korban sudah dalam keadaan sadar. Namun keadaan justru sebaliknya, dari kelalaian tersangka yang tidak segera membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat itu, membuat BM dalam kondisi kritis. Sehingga tidak sampai 24 jam kondisi korban menurun hingga meninggal dunia pada Selasa (16/8).
Dia mengungkapkan, dalam rekonstruksi kemarin terdapat 56 adegan yang dilakoni tersangka bersama saksi-saksi. Jumlah itu bertambah dari adegan yang sebelumnya direncanakan oleh pihak satreskrim.
“Ada penambahan 10 adegan, namun sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik. Penambahan adegan itu karena ada satu adegan dipisah. Dari hasil penambahan adegan tidak mempengaruhi hasil penyidikan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dari rekonstruksi kemarin adegan yang paling fatal yakni adegan ke 6 ketika pria 26 tahun itu membonceng korban yang keduanya dalam pengaruh alkohol. Mereka berkeliling kota Tulungagung untuk mencari makan dan saat itu korban dalam kondisi tertidur hingga menyender dipundak kanan tersangka.
Lalu, dari keterangan tersangka terdapat truk yang mendahului mereka, hingga membuat tersangka hilang keseimbangan dan akhirnya keduanya terjatuh. Namun dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh unit laka satlantas Polres Tulungagung tidak ditemukan kejelasan adanya kecelakan dengan truk.
“Jadi dari hasil CCTV juga tidak ada yang menunjukkan bekas tersenggolnya tersangka dan korban dengan truk. Apalagi keterangan warga sekitar lokasi kecelakaan juga tidak mengetahui kecelakaan itu, sehingga dinilai kejadian kecelakaan tunggal,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, dari hasil autopsi menunjukkan penyebab meninggalnya korban dan bukti persetubuhan. Yakni seperti patah tulang leher, pendaraaan pada otak, patah tulang ekor dan ada cairan sperma tertinggal dalam kemaluan korban. Dari hasil autopsi ini, diduga memang korban mengalami kecelakaan.
Atas kasus tersebut, korban dijerat dengan pasal 286 atau pasal 290 ayat 1 tentang persetubuhan atau pencabulan dalam kondisi korban tidak sadar. ADB juga dijerat pasal 359 KUH Pidana, karena dengan kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk ancamannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus ini terjadi Minggu (14/8) pukul 23.00 WIB, ketika pelaku dan teman-temannya pesta minuman keras (miras) di salah satu rumah di Desa Panjerejo. Pukul 01.00 WIB, temannya mengajak karaoke dan pesta miras untuk kedua kalinya.
Setelah puas dua jam pesta miras dan karaoke, pelaku bertemu korban yang selesai menyanyi di lokasi sama. Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk mengajak pelaku untuk mencari makanan dan kopi di daerah Tulungagung Kota.
Petaka terjadi ketika pukul 04.00 WIB. Keduanya melintasi simpang empat Jepun ke arah timur. Tiba-tiba dari arah belakang terdapat truk yang akan mendahului motor yang dikendarai korban dan pelaku. Pelaku meminta bantuan kepada warga setempat untuk membantunya membawa pulang korban yang dalam kondisi pingsan ke rumahnya.
Setiba di rumah pelaku, korban dibopong ke kamar dengan dibantu warga. Pelaku mengantarkan warga tersebut kembali ke depan UIN Tulungagung. Pelaku kembali pulang dan langsung menuju ke kamarnya.
Pelaku lantas nekat menelanjangi korban yang dalam kondisi tidak berdaya hingga melakukan persetubuhan sekali. Setelah itu, pelaku tidur di sebelah korban usai kesakitan dan lelah karena kecelakaan.
Senin (15/8) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku terbangun lebih dulu. Lantas, pelaku bergegas menuju bengkel untuk memperbaiki motornya usai kecelakaan yang dialaminya. Namun, sepulang memperbaiki motor, pukul 16.30 WIB pelaku diberitahu keluarganya bahwa korban dibawa ke RSUD dan meninggal dunia.(jar/din)