TRENGGALEK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menginstruksikan percepatan penyaluran dan pelaksanaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022. Dalam instruksinya, ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan tiap pemdes.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin membenarkan melalui surat Kemendagri 143/5100/BPD. Kemendagri telah melandaskan pada Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keungan Desa dan memperhatikan Permenkeu 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Alwi menjelaskan bahwa ada tiga poin penting. Pertama, memastikan penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuan. Kedua, pemkab menerbitkan surat ke pemdes untuk melakukan perubahan peraturan desa (perdes) mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), utamanya yang akan merealokasi 8 persen DD untuk penanganan Covid-19 dengan melihat situasi Covid-19. Ketiga, memfasilitasi pemdes dalam melakukan perubahan APBDes dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peraturan Kemendagri ini karena pandemi Covid-19 sudah melandai. Karena itu, pemdes yang belum merealisasikan semua 8 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) DD, bisa mengalihkannya untuk pekerjaan fisik dan pemulihan ekonomi. “Kalau belum terserap bisa dialihkan ke ketahanan pangan juga,” ungkap Alwi.
Selain itu, politikus PKS itu menilai kalau penyaluran BLT DD rawan menyebabkan kesenjangan sosial. Misal, warga A dapat BLT, sedangkan tetangganya tidak dapat. “Ini akan memicu kesenjangan,” ujarnya.
Pihaknya pun sepakat jika alokasi DD 8 persen bisa untuk pekerjaan fisik, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan. Pasalnya, nominal 8 persen akan tinggi apabila DD di suatu desa mencapai Rp 800 juta. “8 persen itu Rp 64 juta,” tegasnya.
Sementara dalam tataran teknis, mayoritas pemdes telah mempersiapkan sesuai arahan Kemendagri. Alwi mengaku pemdes sudah menyusun APBDes dan kini prosesnya masuk pengesahan. “Kades-kades sudah siap melaksanakan,” jelasnya. (tra/c1/rka)