KOTA, Radar Trenggalek – Legislator mendesak penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, untuk segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa. Bahkan, mereka menargetkan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa itu dapat dilaksanakan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2023. “Kami menyarankan agar Pj Kades Ngulanwetan segera melaksanakan APBDes dan jabatan perangkat desa yang kosong segera diisi,” kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin.
Alwi mengatakan, Pj kades merupakan jabatan yang memiliki legal standing kuat. Jabatan itu tak jauh beda dengan jabatan kades. Karena itu, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa ini dapat dilaksanakan. Namun begitu, sebelum mengambil keputusan mengarah ke situ, Pj Kades Ngulanwetan perlu membuka komunikasi lebih dulu dengan semua elemen. Sebagaimana diketahui, ketika seorang pimpinan telah mengambil keputusan, maka belum tentu keputusan itu dapat diterima oleh semua pihak. Maka, perlu musyawarah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa berjalan normal. “Ya konsultasilah dengan minimal inspektorat, kabag hukum, dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) ketika mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Selain meninjau pelaksanaan kinerja di Pemdes Ngulanwetan, komisi I dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga menggelar dialog dengan para perangkat desa, BPD (badan permusyawaratan desa), serta tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya, kekosongan pemimpin di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, untuk sementara teratasi. Pemkab Trenggalek baru telah melantik Pj Kades Ngulanwetan pada Senin (12/12) lalu. Dia adalah Edy Sungkono, salah satu aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kecamatan Pogalan.(tra/c1/rka)