TULUNGAGUNG – Pihak PT KAI Daop 7 Madiun telah melakukan pemeriksaan pada lokomotif yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan maut dengan bus Harapan Jaya, Minggu lalu (27/2). Kerusakan dari lokomotif cukup parah, kerugian dampak keterlambatan kereta juga diklaim ke perusahaan bus tersebut.
“Kerusakan parah, terdiri dari kerusakan mesin, kerusakan bodi, dan sistem lainnya. Itu khusus kerusakan dari lokomotif saja, karena dampaknya membuat lokomotif tidak beroperasi hingga kini,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan mendapatkan laporan dari pihak unit sarana bila kerusakan lokomotif CC203-9810 dinilai mencapai Rp 154 juta. Lalu, ada pekerjaan perbaikan kereta yang nilai kerugiannya hingga Rp 272 juta dan perhitungan kerugian penggantian lokomotif mencapai Rp 15 juta yang sempat diganti di Stasiun Blitar usai kecelakaan. Jika ditotal nilai kerusakan mencapai Rp 442 juta.
Namun ternyata tidak hanya itu, pihak KAI juga mengklaim keterlambatan kedatangan kereta api dan pemunduran jadwal. Dampaknya membuat para penumpang ada yang membatalkan tiket dan pengembalian biaya bagi penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan. Untuk penanganan ini kurang lebih Rp 5 juta.
Dia juga mengkhawatirkan citra kereta api atas kecelakaan maut yang dihadapi KA Dhoho ini. Karena dimungkinkan calon penumpang merasa ragu, khawatir, dan tidak nyaman naik kereta api lagi usai adanya kecelakaan. Kereta api yang dikenal transportasi ramah dan nyaman, ternyata bisa membahayakan karena gangguan eksternal.
Menurut dia, lamanya pendataan ini karena harus menghitung detail kerusakaan dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Karena terdapat kerugian yang bersifat fisik dan ada kerugian dengan pengembalian biaya. Dia mengaku, paling lama mendata kerusakan dilakukan oleh unit sarana, karena harus dicek pengerjaannya ke Balaiyasa Yogyakarta.
“Kami rencananya besok (hari ini, Red) akan melakukan rapat lanjutan lagi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan tentunya dengan pihak PO Harapan Jaya. Karena memang kami belum menjalin komunikasi, sebab harus mendata kerusakan baru dapat tahu nilainya,” terangnya.
Rapat tim Daop 7 Madiun dan Forkopimda Tulungagung nantinya akan membahas perihal lanjutan dari penanganan dampak kecelakaan. Selain itu, juga wacana adanya penambahan palang pintu di beberapa titik sehingga dapat mengatasi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan jika berbagai permasalahan terkait lintasan kereta api sudah pernah dibahas dengan pihak-pihak terkait. Baik dari Dirjen Perkeretaapian, polres, PT KAI, dan pemkab.
Dari pertemuan tersebut memang harus ada pembahasan tindak lanjut. Sebab, berbagai persoalan muncul dan tumpang tindah untuk penanganan.
Misalkan, kata dia, keberadaan dari early warning system (EWS) ini perlu dapat perhatian. Banyak EWS sudah tidak berfungsi maksimal. Kondisi itu akan membahayakan pengendara yang melintas di sekitar perlintasan.
Kerusakan tersebut bisa karena ulah oknum tidak bertanggung jawab. Termasuk mengambil baterai. Padahal alat tersebut sudah dirancang jarak kereta api 1 kilometer (km) sudah ada tanda bunyi. Itu wajar jika melihat kecepatan kereta.
Pihak daerah tidak bisa melakukan apa pun. Sebab kewenangan berada di tangan Dishub Jawa Timur (Jatim). Artinya, mereka bisa melakukan perawatan dengan dana yang tersedia di provinsi.
Jika memang diserahkan ke daerah, artinya bisa melakukan perawatan, dengan catatan harus terlebih dahulu dalam kondisi baik. “Menerima barang dalam kondisi rusak akan dua kali kerja, jadi harus jelas sudah baik,” katanya.
Jika memang sudah diserahkan dalam konisi baik, pemkab akan berusaha melakukan perawatan seoptimal mungkin, agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Jadi butuh kesepahaman semua pihak yang terkait,” ungkap mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung ini.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan maut pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Akibatnya, terdapat 19 korban, enam orang meninggal dunia, dan sisanya mengalami luka-luka hingga dirawat di RSUD dr Iskak. Kejadian ini menjadi atensi pemerintah dan pihak KAI karena tergolong kecelakaan yang berat dan parah sehingga ke depannya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kewaspadaan. (jar/c1/din)