KOTA, Radar Trenggalek – Ketok palu Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi saksi menandai raperda P-APBD 2021 disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Disaksikan langsung Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wabup Syah Muhammad Natanegara, dan 41 wakil rakyat. Juga segenap forkopimda Kabupaten Trenggalek yang menyaksikan melalui telekonferensi.
Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 1,855 triliun (T). Setelah perubahan menjadi Rp 1,827 T.
“Pendapatan berasal dari PAD hingga pendapatan lain yang sah,” ungkapnya.
Jumlah belanja daerah sebelum perubahan Rp 1,951 T. Setelah perubahan ada penambahan Rp 80,9 miliar (M), menjadi Rp 2,032 T.
“Besaran belanja digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, bantuan tidak terduga (BTT), dan sebagainya,” ucapnya.
Sebelum perubahan, anggaran defisit, yakni minus Rp 96 M. Setelah perubahan menjadi minus Rp 108,8 M. Total defisit anggaran setelah perubahan Rp 203 M. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp 205 M.
“Nota pembahasan rancangan perda P-APBD 2021 telah dikoreksi dan disempunakan sesuai kondisi maupun keuangan daerah hingga dapat disetujui menjadi perda,” imbuhnya.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersyukur raperda P-APBD 2021 mendapatkan persetujuan wakil rakyat. Raperda pun dapat menuju ke tahapan tim evaluasi gubernur Jatim.
“Poin-poin terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada silpa dan kegiatan-kegiatan lain kami restrukturisasi,” imbuh Mochamad Nur Arifin.
Pembentukan perusahaan daerah PT Jwalita Energi Trenggalek juga sudah masuk. Pengalihan aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Dalam P-APBD ini sudah dipisahkan.
“Termasuk pencairan dari alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan ke unsur pembiayaan,” tandas pria yang akrab disapa Gus Ipin ini. (tra/dfs)