Thursday, May 19, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline

HARUS TERTIB: Sepada motor yang  parkir di jalan protokol. (SATRIO CAHYONO/RATU )

Perda Tarif Parkir Naik, Pengamat: Perlu Tertibkan Parkir Liar dan Pelanggan Parkir Tahunan yang Dipungut Lagi

May 13, 2022
in Headline
0

TULUNGAGUNG – Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran dengan menaikkan tarif parkir di Tulungagung menuai banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat. Adanya fenomena oknum petugas parkir liar dan pelanggan parkir tahunan yang masih dimintai tarif oleh petugas parkir, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sebelum menetapkan payung hukum baru.

Pengamat kebijakan publik, Andreas Djatmiko mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan perda untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah adalah ranah dari sebuah kebijakan dari setiap kabupaten maupun kota. Namun, penetapan perda tidak boleh bertentangan dengan hierarki yang berada di atasnya seperti pergub, permendagri, dan UU.

Menurut dia, pemkab berhak untuk menetapkan kebijakan, misalnya kebijakan untuk menambah pendapatan daerah atau APBD. “Selaras dengan aturan otonomi daerah, dalam aturan tersebut sangat jelas bahwa setiap daerah berhak mengelola keuangan masing-masing seperti peraturan mengenai retribusi maupun pajak,” jelasnya kemarin (12/5).

Lanjut dia, usulan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran dengan menaikkan tarif parkir di Kabupaten Tulungagung tersebut merupakan bagian dari peningkatan pajak dan retribusi daerah. Namun, menurutnya, dalam menetapkan sebuah perda, pemkab harus mempertimbangkan dampak dalam penetapan perda tersebut.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi bagi pelaku usaha terkait kenaikan tarif parkir yang akan berimbas pada jumlah pengunjung yang datang. “Jika dibandingkan dengan kota-kota besar, tarif parkir  Rp 2.000 itu masih murah. Namun kembali lagi, harus ada sosialisai kepada pelaku usaha karena usulan perda baru tersebut akan berimbas pada jumlah pengunjung yang datang,” paparnya.

Dia menambahkan, adanya fenomena oknum petugas parkir liar dan pelanggan parkir tahunan yang masih dimintai tarif petugas parkir, merupakan pekerjaan rumah bagi pemkab sebelum menetapkan perda baru terkait penyelenggaraan perpakiran. Fenomena tersebut harus diperhatikan oleh Pemkab Tulungagung. Karena dengan adanya fenomena tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna parkir. “Sudah berlangganan parkir tahunan dan setiap parkir masih dimintai tarif oleh petugas parkir, kan kasihan masyarakatnya. Seharusnya pemda menyosialisasikan agar tidak terjadi lagi fenomena tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, pengguna parkir sepeda motor, Halim mengatakan, pihaknya bahkan tidak mengetahui bahwasanya tarif parkir untuk kendaraan roda dua nonlangganan hanya Rp 500.  Padahal, setiap kali menggunakan parkir, pihaknya memberikan setidaknya Rp 2.000 kepada petugas parkir. Selain itu perlu adanya penertiban terkait oknum petugas parkir liar, karena menurutnya, kini mencari lahan parkir di Tulungagung susah. “Setiap kali parkir saya memberikan Rp 2.000, Mas. Dikasih Rp 1.000 saja tidak diseberangkan, apalagi dikasih Rp 500,” pungkasnya.  (mg2/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kisah Latinah, Nenek 90 Tahun Hijrah Memeluk Islam karena Sering Dengar Suara Azan saat Ramadan

Next Post

Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas

Related Posts

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

by Editor RaTu
18 May 2022
0
16

TULUNGAGUNG - Hingga kini Bupati  Maryoto Birowo tak kunjung mengisi...

Sinergi Pemkab Blitar-Jawa Pos Radar Blitar, Bersama Garap Peningkatkan SDM di Kabupaten Blitar  

by Editor RaTu
18 May 2022
0
9

KABUPATEN BLITAR – Setahun menjadi “Ibu” bagi masyarakat Kabupaten Blitar...

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

by Editor RaTu
17 May 2022
0
9

TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini ada temuan tiga  orang dalam gangguan...

Load More
Next Post

Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

27 Tahun Asuh Ponpes, Rochmat Khudloiri dari Tarbiyatus Sholihin Kanigoro Dorong Modernisasi

27 Tahun Asuh Ponpes, Rochmat Khudloiri dari Tarbiyatus Sholihin Kanigoro Dorong Modernisasi

6 months ago
171
Pasang Atap Galvalum Pabrik di Kauman, Warga Kediri Tewas Terjun Bebas

Diduga Sopir Ngantuk, APV “Cium” Scoopy di Kademangan Tewaskan Pengendara

4 months ago
129

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital