TRENGGALKE – Pedagang Pasar Pon harus berpikir seribu kali lagi. Alasannya, Bupati Trenggalek memberikan peringatan terhadap pedagang yang tak kunjung menempati los atau kios yang kosong. “Nah, kita akan evaluasi. Kalau memang benar mbalela dan sebagainya, kita Tarik kuncinya,” tegas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Pertimbangan Bupati Trenggalek memberikan kelonggaran karena mengingat kondisi psikis pedagang setelah insiden kebakaran empat tahun lalu. Tak cuma itu, pedagang juga dihadapkan dengan kelesuan ekonomi setelah kemunculan pandemi Covid-19 dua tahun silam. “Ada dampak psikologis pedagang korban kebakaran atau korban Covid-19 sehingga mungkin terlilit masalah permodalan,” ucapnya.
Meski begitu, Ipin menegaskan tetap ada kewajiban bagi pedagang untuk segera menempati tempat yang masih kosong. Sebab, keterisian tempat dapat memberikan kesan ke masyarakat Pasar Pon ramai. “Ketika pengundian los kios, sudah ada kesepakatan. Jika tiga bulan berturut-turut tidak ditempati dengan alasan yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka kepemilikan itu bisa dicabut dan kita tawarkan kepada mereka yang lebih siap,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Pasar Pon adalah aset pemerintah sehingga pedagang dilarang untuk memperjualbelikan los atau kios ke pihak ketiga. “Sehingga yang berlaku adalah antara pengguna jasa dan pemerintah. Jadi tidak boleh mentransaksikan kios, apalagi menjualnya dengan harga yang tinggi. Aset pemerintah harus dikembalikan,” ucapnya.
Di sisi lain, menyinggung aksesibilitas Pasar Pon agar lebih ramai lewat pintu utama, ayah tiga putra ini menanggapi, rekayasa lalu lintas perlu lebih dipertimbangkan. Menurut dia, akses pengunjung melalui pintu utama dekat dengan traffic light. Hal itu justru dapat mengganggu arus lalin. “Nanti malah menambah penumpukan lalin. Apalagi Pasar Pon dekat dengan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, maupun rumah dinas pegawai. Untuk itu, perlu dipertimbangkan lagi jika ada wacana rekayasa lalin,” sambungnya. (tra/c1/rka)