KOTA BLITAR – Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar untuk memastikan kondisi masing-masing perusahaan. Salah satunya dengan berkeliling mengunjungi perusahaan untuk memastikan ketaatan perusahaan dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, melakukan kegiatan pengawasan dengan keliling perusahaan itu sudah dilakukan sejak dua minggu terakhir. Ini bertujuan untuk memantau perusahaan satu per satu. “Dalam seminggu, kami targetkan dua perusahaan. Kami keliling juga bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan dari provinsi,” jelasnya kepada Koran ini, kemarin (10/2).
Pemantauan itu, jelas Heru, menindaklanjuti intruksi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim). Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja atau karyawan. Di antaranya terkait gaji sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK), jaminan kesehatan hingga ketenagakerjaan. “Ini sesuai dengan instruksi gubernur Jatim, terkait upah pekerja di setiap perusahaan,” ujarnya.
Hingga kini, sudah dua perusahaan yang telah dikunjungi. Yakni rumah sakit ibu anak (RSIA) Tanjungsari dan Mayangkara Group. Hasilnya, kedua perusahaan tersebut telah memenuhi hak gaji pekerjanya sesuai UMK. “Tetapi untuk RSIA, masih ada hal-hal yang harus diperbaiki. Di antaranya soal laporan karyawan dan lain sebagainya,” ujar mantan Camat Sananwetan ini.
Selain terkait gaji, dinas juga memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan asuransi terhadap pekerjanya. Seperti asuransi kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan. Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, dinas ke depan bakal semakin aktif berkeliling perusahaan untuk memantau kondisi pekerja ataupun karyawannya. Dinas siap mendampingi pekerja jika ada hak-hak yang belum terpenuhi.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. “Tentunya ini merugikan pekerja. Kami berupaya mendampingi mereka untuk memenuhi hak-haknya dan mencari solusi terbaik,” tandasnya. (sub/c1/ady)