TULUNGAGUNG – Nasib SDN 2 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru belum jelas. Sebab kabar permintaan merger dari pihak masyarakat dan pemerintah desa (pemdes) setempat belum ada titik terang.
Pemdes dan sekolah belum memberikan laporan permintaan merger beserta data kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung. “Dulu perwakilan dari dispendikpora pernah diundang oleh pemdes bersama unsur lainnya, termasuk kepala sekolah hingga masyarakat setempat. Dalam forum itu mereka menghendaki di-merger, namun ada prosedurnya,” ujar Sekretaris Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri.
Udin, sapaan akrabnya, menjelaskan jika merger dapat terlaksana bila prosedurnya telah dipenuhi. Seperti harus ada bukti dukungan dari masyarakat yang menyatakan tidak membutuhkan lagi sekolah tersebut. Namun bila masih dibutuhkan, tidak bisa dilakukan merger.
Kini masih terdapat belasan siswa yang aktif menempuh pendidikan di SDN 2 Plandaan. Bahkan, beberapa waktu lalu sekolah itu masih saja menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hal itu mengartikan bila sekolah tersebut masih mendapatkan perhatian. Namun, jika memang harus dimerger perlu menghubungi pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) untuk menafsir nasib bangunannya, karena merupakan aset negara. (jar/c1/din/dfs)