TULUNGAGUNG- Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memenangkan perlawanan eksekusi untuk kawasan pertokoan Belga dari pihak penyewa kawasan tersebut. Dengan begitu, secepatnya proses eksekusi akan dilaksanakan.
Kepala Bagian Hukum Setda Tulungagung Catur Hermono mengatakan, perlawanan eksekusi dari pihak termohon eksekusi kawasan pertokoan Belga tidak bisa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung alias dimenangkan Pemkab Tulungagung. Dengan dasar tersebut, langkah selanjutnya akan dipersiapkan untuk proses eksekusi dengan rapat tim dari pemkab, serta petunjuk lebih lanjut dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. “Hari ini (kemarin, Red) baru akan kita ambil berkas putusannya. Yang jelas akan segera kita laksanakan proses eksekusinya, semakin cepat rapat dilakukan, semakin cepat pula proses eksekusinya,” kata Catur, sapaan akrabnya.
Sembari melalui prosesnya, pihaknya juga melakukan koordinasi secara intens dengan PN Tulungagung untuk pencocokan data di lapangan dengan berkas gugatan. Itu untuk mengetahui siapa pemilik dari setiap ruko yang ada di kawasan pertokoan Belga karena berhubungan dengan lokasi yang akan dieksekusi.
“Proses pencocokan datanya tidak lama, biasanya nanti kita dapat panggilan dari PN Tulungagung untuk pencocokan data, dan dari pihak termohon eksekusi juga sama,” katanya.
Dia melanjutkan, semestinya termohon eksekusi juga secepatnya mengosongkan lokasi agar saat eksekusi dilakukan kondisinya sudah kosong. Karena, pihak pemkab juga masih belum memikirkan untuk membuka kesempatan bagi penyewa ruko di kawasan pertokoan Belga untuk menyewa kembali, lantaran kini yang ditatap adalah melakukan proses eksekusi.
“Masalah untuk menyewa kembali seperti apa, akan kita bicarakan dulu dengan bupati. Kalau bupati masih berkenan untuk menyewakan atau perpanjangan lagi juga tak menutup kemungkinan,” jelasnya.
Terpenting, menurut dia, adalah urusan yang lalu harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena sesuai dengan permohonan dari Pemkab Tulungagung, tunggakan yang harus dibayar bagi penyewa sekitar Rp 22 miliar (M). Ketika pembayaran tersebut sudah rampung, barulah disewakan kembali atau seperti apa, bisa dibahas kembali.
Diketahui, angka Rp 22 M tersebut didapatkan karena sekitar 36 penyewa di kompleks pertokoan Belga tidak membayar sewa kepada pemkab hampir selama tujuh tahun.
Lantas bagaimana ketika para penyewa ruko tersebut tidak bisa membayar tunggakan yang cukup besar tersebut? Mengenai hal itu, Catur menerangkan bahwa arahnya akan dilakukan penyitaan aset dari yang bersangkutan. Pihaknya akan melakukan pengajuan ke PN Tulungagung mengenai penyitaan tersebut. “Sementara belum ke sana dulu, kita masih melihat sejauh mana di lapangan pihak termohon eksekusi,” pungkasnya. (mg1/c1/din)