TULUNGAGUNG – Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui rancangan peraturan daerah DPRD tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) untuk menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung. Persetujuan tersebut dinyatakan pimpinan dan anggota rapat paripurna DPRD pada Rabu (26/1) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono didampingi Wakil Ketua Asmungi dan Adib Makarim. Marsono menjelaskan perubahan Tatib DPRD Tulungagung ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan terkait.
Yakni, perubahan pembentukan dan kedudukan perangkat daerah yang merupakan penyesuaian Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
“Karena itu, perlu diadakan penyesuaian terhadap mitra kerja dari komisi-komisi DPRD,” katanya.
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK). Dia menyebut peraturan dewan tersebut perlu ada perubahan karena merupakan produk lama.
“Itu peraturan dewan belum ada perubahan sejak zaman ketua dewan dipegang Pak Isman (tahun 2005). Maka dari itu kita perbaharui,” katanya.
Dalam pembahasan rancangan peraturan DPRD tersebut, pihaknya telah membentuk panitia khusus yang beranggotakan 15 anggota dewan yang merupakan utusan dari seluruh fraksi di DPRD Tulungagung. “Pansus sudah terbentuk. Segeranya kita lakukan pembahasan,” tandasnya.
Di sela rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Tulungagung. Dalam laporannya, Adib menyebut kinerja selama tahun 2021 sudah maksimal meski dalam situasi pandemi Covid-19. Terutama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya mulai dari membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Pembentukan peraturan daerah (perda) rata-rata sudah memenuhi target. Meski ada kendala, masih dapat terlampaui. Begitupun fungsi penganggaran dan pengawasan,” tandasnya. (lil/rka/dfs)