Tulungagung – Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi mencurigai tempat penampungannya lantaran tidak kunjung diberangkatkan. Hingga akhirnya, petugas gabungan menggerebek rumah mafia di Kecamatan Rejotangan. Kini terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
“Ketika kami menggerebek dan membawa pelaku ke Polres Tulungagung, masih belum banyak bukti. Maka, pemilik rumah penampungan CPMI berinisial AG hanya dikenakan wajib lapor hingga polisi menemukan bukti kuat,” ujar petugas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penyaluran Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Tulungagung, David Silaen, kemarin (31/1). Dia menceritakan, latar belakang penggerebekan itu usai pihak LTSA PTKLN Tulungagung menerima surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Tengah. Surat tersebut berisi informasi bahwa warganya akan diberangkatkan ke Malaysia, tetapi posisinya saat itu di Tulungagung. Berdasarkan surat itu, pihaknya mencoba mencari kontak CPMI itu dan menanyakan lokasinya. Hingga akhirnya, pihaknya terhubung dengan CPMI asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah itu. Bahkan, CPMI itu mengeluh dan minta dipulangkan saja. Dari komunikasi itu, BP2MI Jawa Timur (Jatim) berkoordinasi dengan polda, hingga mengutus Polres Tulungagung untuk membantu penanganannya. Lalu, LTSA Tulungagung, BP2MI Madiun, bersama pihak kepolisian mencari lokasi yang dikirim CPMI itu. CPMI perempuan itu sempat mengirim lokasi dua kali. Posisi pertama berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan. Petugas menelusuri lokasi ketika tengah malam, tetapi lokasinya tidak terlalu jelas sehingga tim gabungan bertanya ke warga. Hasil penelusuran di daerah tersebut tidak ditemukan tanda-tanda rumah penampungan CPMI.
“Kami menelusuri dari tengah malam hingga pukul 3 pagi, tapi tidak membuahkan hasil. Maka, kami mengehentikan penelusuran untuk sementara dengan berkoordinasi kepada CPMI itu. Hingga akhirnya, kami bergerak lagi pada Sabtu (28/1) pagi,” terangnya.
Hasil penelusuran itu juga dihentikan sementara karena putusnya komunikasi dengan CPMI yang terjebak di penampungan tersebut. Lalu, pada Sabtu pukul 05.30 WIB, yang bersangkutan menghubungi kembali dan mengirim shareloc lagi. Selain itu, petugas meminta CPMI itu untuk mengambil foto di lokasi sekitar dan rumah penampungan sebagai petunjuk. David yang berangkat bersama pihak Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung berkoordinasi dengan salah satu kepala desa (kades) dan Polsek Rejotangan. Lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan tiba di rumah terduga pelaku. CPMI yang mengadukan nasibnya juga berada di tempat tersebut. Ternyata setelah diperiksa, ada dua CPMI lain yang direncanakan untuk berangkat kerja ke Malaysia. Ada temannya yang sesuai kartu identitas adalah warga Papua, tetapi berdomisili di Kabupaten Donggala. Satu teman lainnya berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
“Kami saat itu mencurigai dan menduga bahwa pemberangkatan CPMI secara ilegal. Karena rumah tersebut bukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), melainkan lembaga pelatihan kerja (LPK),” ungkap David. Menurut petugas gabungan kurang masuk akal bila alasannya hanya tempat pelatihan, apalagi CPMI di tempat tersebut berasal dari luar kota. CPMI juga mengaku akan diberangkatkan ketika pengurusan paspor telah selesai. Padahal, perusahaan penyalur kerja resmi tidak mungkin hanya bermodal paspor dan banyak proses yang harus dilalui. Berdasarkan itu, kecurigaan pemberangkatan nonprosedural disangkakan pada AG, pemilik tempat penampungan CPMI. Setelah itu, penyalur dan tiga CPMI yang terlibat diamankan di Polres Tulungagung untuk diperiksa. Pihaknya mendukung bila kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. David menerangkan bahwa hanya tiga orang CPMI itu yang menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung sejak sore hingga tengah malam. Selain itu, hanya ditemukan tiga CPMI di tempat penampungan tersebut. Dari pengakuan terduga pelaku, pelaku menjajikan akan mengarahkan para CPMI ke perusahaan penyalur yang resmi.
“Terduga pelaku AG ini memiliki rekan di luar daerah untuk mengajak atau mengarahkan agar CPMI diproses kepada AG ini. Sekarang tiga CPMI itu langsung kami pulangkan ke daerah asalnya masing-masing setelah pemeriksaan. Mereka juga sempat ditempatkan di selter Surabaya,” pungkasnya.(jar/c1/din)