TULUNGAGUNG- Masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri melalui calo pengiriman atau tekong di Tulungagung dengan harga lebih murah. Akibatnya, jumlah PMI berstatus ilegal lebih banyak daripada yang berstatus legal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Agus Santoso mengaku, jumlah PMI di Tulungagung yang berstatus ilegal lebih banyak dibanding PMI legal. Itu karena di Kota Marmer masih terdapat jasa calo pengiriman PMI ke luar negeri alias tekong yang bisa memfasilitasi masyarakat untuk berangkat sebagai PMI tanpa jalur resmi. Padahal menjadi PMI ilegal tentunya berbahaya bagi masyarakat. Lantaran bisa sewaktu-waktu ditangkap oleh petugas penegak hukum dan dideportasi.
“Kami tidak bisa mendeteksi secara pasti untuk jumlahnya, tetapi memang perlu diakui jika PMI ilegal itu banyak. Meskipun banyak, tapi yang jelas para PMI ilegal tersebut bukan bermaksud criminal. Mungkin juga karena belum mengerti aturan yang ada” sebutnya.
Dia melanjutkan, selain melalui tekong, masyarakat yang berangkat ke luar negeri dan menjadi PMI ilegal lantaran memiliki saudara atau teman yang sudah lebih dahulu menjadi PMI dan sukses di negara rantau. Pada kasus sebelumnya, biasanya masyarakat hanya perlu membuat visa kunjungan ke negara tujuan. Setelah berada di sana dan bertemu saudaranya, mereka langsung mendapat pekerjaan. Hal ini tentunya melanggar aturan lantaran masyarakat yang memiliki visa kunjungan tidak diperbolehkan mencari pekerjaan di negara tujuan.
“Memang secara dokumen, PMI tersebut resmi untuk berkunjung ke negara yang dituju. Tapi dinyatakan ilegal, karena dokumen itu hanya menyatakan jika dia berkunjung, bukan bekerja,” jelasnya.
Apalagi, melalui jasa tekong, PMI yang berangkat mendapat tarif yang lebih murah daripada melalui jalur resmi. Itu juga membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa tekong ini. “Kalau menggunakan jasa tekong, PMI bisa berangkat dengan hanya mengeluarkan biaya mulai dari Rp 7-10 juta. Jika menggunakan jalur resmi, tentunya tarif yang dipatok lebih mahal dari tarif tersebut,” sebutnya.
Kendati demikian, dengan jalur resmi, PMI justru mendapatkan beberapa keuntungan seperti terdaftar secara legal, terjamin oleh negara, mendapat tunjangan, serta jika meninggal di negara tujuan bisa segera dipulangkan. “Lihat kasus yang baru terjadi. Ada PMI ilegal yang tidak dipulangkan karena keluarga menolak lantaran biaya mahal. Pemerintah pun tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada anggaran,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk menekan keberadaan PMI ilegal dari Tulungagung, pihaknya berencana untuk melakukan koordinasi dengan para petugas lapangan perusahaan penyalur tenaga migran agar tidak seenaknya memberangkatkan PMI secara ilegal. Pada satu sisi, disnaketrans juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan rayuan jasa tekong yang menawarkan bisa memberangkatkan PMI dengan tarif murah. (mg1/c1/din)