Trenggalek – MSR, 39, warga Kecamatan Besuki, Tulungagung teman wanita dari S, 50, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tulungagung yang ditemukan meninggal di kamar hotel yang berada di wilayah Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek berpotensi akan mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur perzinahan.
Hal ini mengingat S maupun MSR sama-sama telah berkeluarga. Selain itu berdasarkan pengakuan MSR di hadapan penyidik, sebelum melakukan hubungan di kamar hotel tersebut mereka membuat janji untuk bertemu. Sebab semula mereka berangkat dari wilayah Kecamatan Besuki menuju ke Trenggalek menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Setelah itu MSR menitipkan sepeda motornya di salah satu penitipan dan sama-sama menaiki mobil S untuk menuju wilayah Trenggalek. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat, mereka tiba di lokasi hotel sekitar pukul 08.00,” ungkap KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setya Budi.
Dia melanjutkan, sesampainya di hotel, lantas mereka menyewa sebuah kamar untuk berhubungan. Dari situlah sekitar pukul 08.30 ketika berhubungan S merasakan sesak nafas, dan langsung tidak sadarkan diri. Hal tersebut membuat MSR menghubungi pegawai hotel untuk meminta bantuan. “Dari situ dengan bantuan resepsionis akhirnya menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 119) guna pertolongan medis,” katanya.
Namun nahas, ketika petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dengan cara dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi. Mengetahui hal tersebut S lalu dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, sayangnya itu tak bisa menyelamatkan nyawa S. Untuk proses selanjutnya jenazah S dipindah ke kamar jenazah RSUD.
Karena itu ketika istri S mengurus kelengkapan persyaratan pemulangan jenazah, penyidik menanyakan apakah mau melaporkan dugaan kasus tersebut atau tidak. Namun saat itu sang istri belum memberikan jawaban pasti, sebab dia hanya berkomentar untuk berpikir dahulu. Sedangkan untuk pihak MSR, tidak akan membuat laporan. Dari situ saat ini polisi masih menunggu terkait laporan tersebut. Hal itu dilakukan mengingat kasus perzinahan merupakan delik aduan, dan yang bisa melaporkannya hanya istri/suami yang bersangkutan.
Seperti diberitakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ditemukan tewas di kamar salah satu Hotel masuk Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek selasa (24/1). Dimana pria yang berinisial S, 50 warga Kecamatan Besuki, Tulungagung tersebut ditemukan tewas tersebut bersama seorang teman wanitanya MSR, 39, warga Kecamatan Besuki yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga dari Pemkab Tulungagung.(jaz/rka)