KOTA BLITAR – Apa yang dilakukan pelaku, Gunawan Wahyu Kurniawan (GWK), memang terbilang nekat. Pasalnya, miras oplosan yang dia produksi adalah zat berbahaya karena mengandung kadar alkohol tinggi. Itu yang manyebabkan Haryono dan Stefanus meregang nyawa usai menenggak miras oplosan yang dibeli dari pria 28 tahun tersebut.
Terlebih, kemampuan GWK dalam meracik miras oplosan hanya didasarkan pada hasil pengamatan ayahnya yang dulu juga menjadi seorang pembuat dan pengedar miras oplosan. “Dan kegiatan ini sudah tersangka lakukan sejak Agustus tahun lalu,” sebut Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
Setelah menyelidiki penyebab kematian Haryono dan Stefanus, polisi memastikan keduanya tewas akibat meminum miras oplosan dengan kadar alkohol 99 persen yang diproduksi GWK. Guna memastikan adanya zat berbahaya lain yang terkandung dalam minuman yang dimaksud, polisi juga melakukan uji labiratorium forensik (labfor). “Iya. Kini sudah ada di labfor untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” terangnya.
Dia melanjutkan, pelaku biasa menggunakan perbandingan 1:10 dalam meracik miras oplosan. Artinya, setiap satu botol alkohol ukuran 1,5 liter dicampur dengan 10 botol air tawar dengan ukuran yang sama. “Dan kadar alkohol di dalam campuran ini sangat tinggi,” jelasnya.
Selanjutnya, campuran alkohol dan air tersebut diberi zat perasa sebagai bahan tambahan. Dari pengakuan tersangka, ada dua zat perasa yang paling sering dia gunakan sebagai bahan campuran. Yakni, minuman berenergi rasa ginseng dan zat perasa anggur yang dijual di pasaran. “Kebanyakan pelanggan pesan miras rasa ginseng,” ujar GWK.
Dalam satu kali produksi, tersangka bisa menghasilkan 22 liter atau sekitar 15 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter. Dari sini, GWK bisa meghasilkan sekitar Rp 700 ribu untuk sekali produksi. Namun, miras oplosan hasil produksi tidak dia jual dengan ukuran yang sama, melainkan dijual dalam tiga ukuran berbeda. “Ukuran satu gelas es saya jual Rp 10 ribu, ukuran botol air mineral 600 liter harganya Rp 20 ribu, dan ukuran botol air mineral 1,5 liter dijual Rp 40 ribu,” ungkap GWK.
Berbagai alat bukti dari tangan tersangka diamankan oleh polisi. Di antaranya, 2 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter siap edar, 2 botol sirup rasa anggur ukuran 1 liter, 2 sachet minuman berenergi rasa ginseng, 1 unit alat pengukur air, sebuah corong berwarna oranye, dan gayung air berukuran kecil. (dit/c1/wen)