TRENGGALEK – B) Bawaslu Trenggalek mengeklaim tak pernah menemukan kasus money politic (politik uang, Red) atau politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, tiap Bawaslu meninjau laporan yang mengarah ke upaya politik uang, selalu berujung nihil.
Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani mengaku, politik uang termasuk tindakan pidana pemilu. Sementara, laporan tentang politik uang setidaknya memenuhi dua alat bukti, yakni siapa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan, maupun bagaimana kejadiannya. “Setidaknya memenuhi syarat formil materiil. Politik uang itu seperti orang buang angin, tidak ada wujudnya,” kata Rokhani.
Menurutnya, beberapa kali tim Bawaslu turun ke lapangan untuk menginvestigasi laporan-laporan terkait tindakan politik uang, tapi laporan itu acapkali tidak akurat, karena dalam laporan praktik politik uang berada di lokasi A ternyata tidak ada apa-apa atau ternyata di lokasi B. “Ketika informasi ada politik uang, kita investigasi ke lokasi itu. Ternyata tidak ada,” ujarnya.
Rokhani mengakui bahwa politik uang mengancam nilai luhur asas kedemokratisan bangsa Indonesia. Untuk itu dalam mencegah tindakan politik uang harus dengan melibatkan berbagai pihak, misal tokoh agama, pakar hukum, budayawan, tokoh masyarakat, dan sebagainya. “Kami dari Bawaslu juga berharap masyarakat selalu melaporkan tiap ada dugaan praktik politik uang,” ucapnya.
Politik uang tidak mengenal syarat minimal nominal. Menurut Rokhani, dalam undang-undangnya pun tidak ada syarat nominal. Yang dapat diartikan, berapa pun nominal tindakan politik uang dapat terkena sanksi pidana pemilu.
Sementara dalam menghadapi potensi politik uang dalam kontestasi Pemilu 2024, Bawaslu mengeklaim sudah mengantongi aktor-aktor yang berpotensi melakukan upaya politik uang. “Kita punya data DPT. Kemudian, pengawas kami di seluruh jajaran TPS sudah kami minta untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang diduga pelaku politik uang. Karena aktor politik uang cenderung tidak bergonta-ganti atau tetap,” jelasnya.
Dengan data inventarisasi aktor itu, lanjut Rokhani, Bawaslu berencana untuk mengawasi gerak-gerik para aktor saat memasuki masa tenang mendatang. Pengawasan itu dikenal dengan patroli tolak politik uang. “Paling tidak dengan patroli itu bisa membatasi ruang gerak para aktor politik uang,” tegasnya.
Di sisi lain, Bawaslu belum memiliki rencana guna mengundang para aktor untuk mendapatkan sosialisasi tentang politik uang, karena kegiatan itu dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Harapan kami memang mengarah ke situ, tapi butuh anggaran banyak karena setidaknya ada 2 ribu TPS. Tapi minimal, tokoh-tokoh itu sudah kita identifikasi dan nanti akan kita beri selebaran tolak politik uang,” tutupnya.(tra/c1/rka)