Trenggalek – Dugaan kasus illegal logging di wilayah Bumi Menak Sopal kembali terjadi. Buktinya, pada Rabu (1/2) sore kemarin, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk berisikan kayu yang dimungkinkan hasil illegal logging hutan di wilayah Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, truk berisikan puluhan gelondong kayu jenis sonokeling dan jati tersebut diamankan ketika melintas di jalan nasional masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Sebenarnya, ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan muatan truk tersebut, sopir bisa menunjukan surat jalannya. Namun, polisi menganggap ada kejanggalan dalam surat jalan tersebut. karena itu untuk sementara ini truk seisinya beserta sang sopir diamankan. “Benar, kami telah mengamankan truk berisikan kayu gelondongan. Namun, benar atau tidaknya itu hasil illegal logging, masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Dia melanjutkan, sementara ini truk beserta muatannya tersebut diparkir di halaman depan Mapolres Trenggalek. Nantinya akan dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk menentukan benar atau tidaknya gelondongan kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Trenggalek atau tidak. Sebab, perlu serangkaian penyelidikan terkait hal tersebut. “Untuk kepastiannya, kami belum bisa sampaikan, ditunggu saja hasil penyelidikannya,” katanya. Di lain pihak, dugaan sementara gelondongan kayu tersebut berasal dari area hutan masuk Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Hal itu terjadi lantaran pada lokasi tersebut banyak sekali terdapat tunggak pohon bekas ditebang. Selain itu, berdasarkan keterangan warga setempat, sekitar tiga hingga empat hari lalu (Minggu, 29/1 dan Senin, 30/1-red) mengetahui ada aktivitas penebangan kayu. Sebab, pada malam hari ketika turun hujan, warga mendengar seperti ada suara orang menggergaji kayu. “Namun, ketika warga saya mengecek, orang yang melakukan aktivitas itu sudah lari. Sedangkan untuk kepastian apakah kayu yang diamankan itu berasal dari hutan area sini, saya juga tidak bisa pastikan,” ungkap Kepala Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Arys Cahyo Widigdo.
Karena itu, pihaknya bersama masyarakat berharap agar pengamanan truk berisikan gelondongan kayu tersebut ada titik jelasnya. Itu dilakukan agar aktivitas penebangan liar hutan di wilayah desa tersebut bisa dihentikan. Sebab, lokasi hutan wilayah tersebut sering digarong blandong liar. Buktinya, sekitar satu tahun lalu, warga sempat memergoki adanya aktivitas pencurian kayu. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur ke area hutan dan warga tidak ada yang berani mengejar. Itu terjadi mengingat kayu di area tersebut merupakan jenis sonokeling yang termasuk appendix II. “Kondisi itu membuat warga sini resah, makanya kerap melakukan pemantauan pada malam hari. Sebab, jika alas gundul, yang terkena dampaknya ya warga sendiri,” jelasnya. (jaz/c1/rka)