KABUPATEN BLITAR – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di lingkup madrasah di Bumi Penataran hampir rampung. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten menenkankan lembaga madrasah tidak “aji mumpung” dalam melakukan penyerapan peserta didik di tahun ajaran 2022/2023 ini.
Pasalnya, dari data yang direkap oleh kemenag, sebagian besar lembaga madrasah sudah memenuhi kuota PPDB. Adapun besaran kuota yang ditentukan oleh kemenag pada PPDB tahun 2022/2023 adalah, untuk madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) dijatah 1.400 siswa atau 53 rombongan belajar (rombel), madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) dijatah 3.430 siswa atau 126 rombel, dan madrasah aliyah negeri (MAN) dijatah 1.248 siswa atau 35 rombel.
“Sedangkan, satu rombel di MI dan MTsN itu standarnya diisi 28 siswa dan satu rombel MAN diisi 32 anak. Penentuan kuota ini didasarkan pada kapasitas sarpras dan jumlah tenaga pendidik di masing-masing lembaga madrasah di bawah naungan Kemenag Kabupaten Blitar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Blitar, Baharuddin ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ada dua pola yang diterapkan pada proses PPDB di lingkup madrasah tahun ini. Yakni, melalui jalur penelusuran minat-bakat dan jalur reguler. Khusus jalur minat-bakat, proses PPDB digelar sejak Maret-April lalu. “Hasilnya, (kuota, Red) sudah hampir 100 persen terpenuhi. Sisanya, tinggal menunggu proses verifikasi bagi sebagian kecil pendaftar,” ungkapnya.
Selanjutnya, jalur reguler dibuka sejak akhir Mei hingga pertengahan bulan ini, atau tepatnya pada 18 Juni mendatang. Adapun jumlah pendaftar yang terjaring di jalur ini sudah mencapai sekitar 60 persen di pekan lalu. “Karena itu, hingga masa penutupan nanti diperkirakan kuotanya sudah mencukupi,” tegasnya.
Menilik data tersebut, kemenag mewanti-wanti lembaga-lembaga madrasah agar tidak sampai menerima pendaftaran oleh para peserta didik melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ada kecenderungan jumlah peserta didik baru melebihi dari kuota yang sudah ditetapkan di masing-masing madrasah. “Dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya meningkat sekitar enam persen dari kuota yang diberikan,” akunya.
Jelas hal ini patut disayangkan. Pasalnya, kuantitas peserta didik yang lebih besar dari kapasitas madrasah tentu akan menyebabkan proses belajar-mengajar (KBM) menjadi tak optimal. Terlebih, diketahui jika saat ini jumlah tenaga pendidik di lingkup madrasah yang ada di wilayah Bumi Penataran sangat terbatas. “Problem-nya ada di situ. Sebagian besar madrasah punya keterbatasan sarpras. Yang kedua, tenaga pendidik juga tidak sebanding dengan jumlah murid. Lembaga madrasah harus bisa lebih menahan diri,” pungkasnya. (dit/ady)