KOTA BLITAR – Kota Blitar naik level penyebaran Covid-19 menjadi level 2. Sejumlah aturan pembatasan harus menyesuaikan ketentuan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Di antaranya mengenai aturan pembatasan jumlah pengunjung objek wisata. Sesuai aturan level 2, jumlah pengunjung wisata dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas. Berbeda pada level 1, pengunjung yang masuk bisa 100 persen.
Selain itu, pengunjung restoran maupun kafe juga dibatasi. Pada aturan di level 2, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. “Namun, untuk jam operasional tidak berubah. Untuk kafe yang buka sore, jam operasional mulai 18.00 hingga 00.00 WIB. Dengan catatan, dilakukan pengawasan ketat,” kata Sekretaris Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Blitar, Toto Robandiyo kepada Koran ini kemarin (16/2).
Aturan tersebut, jelas Toto, mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam intruksi itu, jam operasional pengunjung supermarket atau swalayan juga diatur. “Dibatasi buka sampai pukul 21.00 WIB,” terang Kepala Bakesbangpol dan PBD Kota Blitar ini.
Pada level 2 ini, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat umum lebih diperketat. Satgas secara rutin melakukan operasi untuk mengecek kepatuhan penerapan prokes. “Yang terpenting itu penggunaan masker di tempat publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar Edy Wasono mengatakan, jumlah pengunjung wisata mengikuti aturan level 2. Yakni hanya dibatasi 75 persen dari kapasitas. “Kami juga tetap mengawasi penggunaan masker pengunjung secara ketat. Kami imbau kepada pengunjung maupun pelaku wisata sekitar agar disiplin menggunakan masker,” tegasnya. (sub/c1/ady)