TULUNGAGUNG – Keterlibatan koperasi pegawai repulik Indonesia (KPRI) di masing-masing kecamatan dalam program bantuan siswa miskin, tanpa sepengetahuan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Tulungagung.
“Sama sekali tidak melibatkan Dekopinda Tulungagung. Dengan begitu tidak adanya pihak Dekopinda sebagai pembinaan, pengawasan serta monitoring koperasi dalam pengadaan BSM,” terang Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin, kemarin (6/6).
Menurut dia, keterlibatan KPRI dalam pengadaan BSM yakni merupakan keputusan dari dinas pendidikan pemuda dan olahraga (disdikpora). Perlu diketahui bahwasannya KPRI tersebut didirikan dan dikelola untuk kepentingan pegawai negeri sipil. Dengan begitu sehingga terdapat KPRI di setiap kecamatan wilayah Tulungagung.
Dia mengaku, dari awal sampai sekarang belum pernah diajak kordinasi, apalagi dilibatkan. “Kalau koordinasi ae ora apalagi dilibatkan,” tandasnya.
Dengan begitu, karena tidak adanya kordinasi dan keterlibatan pengadaan BSM sehingga Dekopinda tidak tahu-menahu dengan program itu. “Koperasi yang digunakan dalam pengadaan BSM tersebut yakni koperasi KPRI. Jadi ini koperasinya pegawai di sekolah,” paparnya.
Dia menambahkan, seharusnya pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan serta pemantauan dan monitoring pada pengadaan BSM tersebut. “Sangat menyayangkan sistem pengadaan BSM diubah. Pemberlakuan program pengadaan BSM tersebut sudah lama dan tidak ada kendala. “Nah ketika sistemnya diubah seperti itu ya seperti ini dampaknya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sistem pengadaan BSM perlu terus dievaluasi. Sebab masih ada kesemrawutan dan kejanggalan di lapangan. Dengan kondisi tersebut, komisi A DPRD memberikan berbagai masukan terkait temuan ketidaksesuian perencanaan.
Di antara ketidaksesuian tersebut, ada kartu barcode pengadaan BSM yang diterima dobel dan tidak utuh uang yang diterima.
“Ditemukan ada uang untuk pengadaan BSM belum masuk pada kartu ber-barcode tersebut. Seumpama kelas VII itu kan seharusnya mendapatkan sejumlah Rp 750.000, tapi hanya masuk Rp 250.000. Itu kan perlu diganti juga atau ditambah,” jelas Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, kemarin (4/6). (mg2/din)