TRENGGALEK – Kualitas proyek infrastruktur dari dana pinjaman daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tak sesuai harapan.
Ketika masyarakat menginginkan pembangunan yang berkualitas, tapi ujung-ujungnya malah downgrade.
Hal itu dibuktikan dari alokasi anggaran sekitar Rp 80 miliar (M) dari pinjaman daerah PEN untuk membiayai 18 proyek.
Faktanya, 11 proyek sudah terindikasi kena denda, sedangkan 7 proyek lainnya masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil audit BPK (11 proyek, Red), ada kekurangan volume yang terpaksa didenda untuk dikembalikan ke Rp 3.293.224,000,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.
Saat ditemui di Kantor DPRD Trenggalek pada Rabu (4/1), Doding menyebutkan, kekurangan volume pada proyek pekerjaan baru diketahui pasca uji lab.
Apabila dalam pengujian itu terindikasi komposisi tidak sesuai dengan spesifikasi, maka rekanan akan kena denda.
“Misal ketika ketebalan aspal itu 8 sentimeter (cm), ternyata diuji lab kurang 0,5 cm. Kekurangan itu harus dikembalikan,” ujar Doding.
Temuan denda itu, menurut dia, sudah keterlaluan untuk sebagian proyek.
Misal, proyek peningkatan jalan Srabah-Dompyong di Kecamatan Bendungan dengan harga penawaraan Rp 8,86 Miliar (M) dari rekanan, tapi rekanan didenda Rp 1 M.
“Kalau klaimnya di angka 10 persen, saya rasa wajar. Kalau sudah melebihi 10 persen maka perlu dipertanyakan,” penekanannya.
Menyambung itu, Doding menilai, banyak yang perlu dikoreksi dan banyak stakeholder yang terlibat agar kejadian tersebut tidak terulang.
Pertama, pemenang lelang harus jujur dengan perhitungannya. Kedua, konsultan perencanaan aktif berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Ketiga, konsultan pengawas jangan cuma mengecek lokasi setelah proyek selesai.
“Pengawasan pun perlu dari berbagai pihak, baik dinas maupun DPR,” ungkapnya.
Sementara kini, pihaknya mensyukuri ketika masa pemeliharaan proyek pekerjaan bertambah dari enam bulan menjadi 12 bulan.
Sedangkan ketika rekanan enggan memperbaiki kerusakan ketika masih masa pemeliharaan, maka 5 persen pembayaran sebagai jaminan tidak akan dibayarkan ke rekanan.
“Pembayarannya itu 95 persen, sisanya ditahan selama setahun. Kalau rekanan nggak memperbaiki, uang jaminan itu untuk pemeliharaan jalan tersebut,” jelasnya. (tra/rka)