SANANWETAN, Radar Blitar – Kompensasi kepada warga atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Greenfields tampaknya sulit diwujudkan.
Setelah mediasi antara perusahaan dan warga terdampak kandas, kini tinggal menunggu hasil dari proses persidangan materi pokok 11 Oktober mendatang.
PT Greenfields mengaku melakukan pembenahan yang didasarkan kebutuhan di lapangan. Berbenah untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul di kemudian hari, PT Greenfields menyadari hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan.
Namun terkait tuntutan kompensasi atau ganti rugi kepada warga, belum bisa dipenuhi.
Salah Satu Tim Kuasa Hukum Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan Hendi Priono mengatakan, hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh PT Greenfields dalam perkara pencemaran lingkungan ini.
Menurut dia, resume jawaban PT Greenfields sangat bias. Tidak menggambarkan bahwa PT Greenfields sebagai pihak yang bersalah dalam kasus pencemaran lingkungan tersebut.
“Jadi tidak ada langkah yang ditawarkan. Apakah segera dibangun instalasi yang lebih baik dan pemulihan lingkungan, itu tidak ada. Sifatnya bias,” tegasnya.
Hendi mengaku resume jawaban tersebut permintaan ganti rugi terhadap warga juga tidak dapat dipenuhi. Tidak ada dasar atau ukuran yang jelas untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut. (hai/dfs)