TRENGGALEK – Timah panas petugas kepolisian bersarang di kaki kiri BK. Warga Kampung Bea Lalang, Desa Copang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timu tersebut menjadi otak otak pencurian dengan pemberatan (curat) modus bantuan sosial secara gendam pada Senin (4/4) lalu. Bersamaan itu turut diamankan tiga pelaku lainnya yaitu ARK, 28, warga Kelurahan Warung Muncang Malasan, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat; D, 24, warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah; serta SDCP, 21, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, sedikitnya ada tiga korban di tiga lokasi berbeda di wilayah Trenggalek pada hari bersamaan ketika pelaku beraksi tersebut. Mereka adalah, W, 73 warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari; Surati, 62, warga Desa Pucanganak, Kecamatan, Tugu; serta SYT, 67 warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Sedangkan untuk modus atau trik yang digunakan pelaku tersebut sama. “Jadi pada satu hari itu pertama kami mendapat laporan aksi curat di wilayah Gandusari, setelah itu Tugu dan kemudian di Karangsoko, Trenggalek,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dia melanjutkan, sebelum beraksi terlebih dahulu komplotan pelaku tersebut menyewa sebuah mobil. Sedangkan untuk identitas korban didapat dari pelaku SDCP, dimana pada tahun 2019 pernah menjadi sales regulator di wilayah Trenggalek dan pernah menawarkan dagangannya pada salah satu korban. Karena itu mereka lebih mudah dalam menentukan target korban. “Jadi dalam beraksi komplotan pelaku ini memilih target lansia, karena lebih mudah untuk diperdaya,” katanya.
Dari situ ketika beraksi para pelaku memakai pakaian yang necis layaknya pegawai. Setelah itu mereka mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya ngobrol, hingga menuruti semua permintaan pelaku termasuk melepaskan perhiasan guna peperluan pengambilan gambar untuk pengajuan bantuan Covid-19. Alasannya, korban harus tampil tanpa perhiasan apabila mau mendapat dana bantuan Covid-19. Sementara kepada korban yang tak memakai perhiasan, mereka meminta untuk mengumpulkan harta para korban untuk didokumentasi. Saat korban lengah, tersangka yang lain beraksi dan mengambil semua perhiasan dan uang korban yang ada di dalam rumah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamanpakn sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai, sejumlah perhiasan, kemeja dan rompi warna hitam. Jika terbukti bersalah para tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ”Semoga saja dengan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati,” jelas Dwiasi.
Sementara itu otak komplotan tersebut BK mengakui semua perbuatanya. Sebelum beraksi mereka bertemu guna menyusun strategi di salah satu hotel di Kota Malang. Setelah menentukan targetnya, barulah mereka beraksi dengan menyewa sebuah mobil rental. Anggaran untuk beraksi tersebut didapat dari iuran semua pelaku sebesar Rp 50 ribu setiap orang. Uang yang terkumpul tersebut untuk membeli bahan bakar kendaraan yang disewa. “Kami hanya beraksi di wilayah Trenggalek saja, dan rencananya uang hasil aksi itu akan dibagi,” akunya.
Seperti diberitakan masyarakat Bumi Menak Sopal harus berhati-hati dalam menjamu orang tidak dikenal di dalam rumah. Pasalnya saat ini pelaku tindak kejahatan dengan modus gendam mulai terjadi. Hal tersebut seperti yang terjadi di wilayah Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, pada Senin (4/4) kemarin. Akibatnya korban yang diketahui bernama Surati, warga Dusun Pakel, desa setempat mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah lebih akibat barang berharganya dibawa pelaku. (jaz/rka)