Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Menko Airlangga Apresiasi Polri Tangani Pandemi dan Dukungan dalam Presidensi G20

Putusan Keluar, Gugatan Izin Mendirikan Hotel di Kota Blitar Gagal Total

March 3, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR – Putusan akhir gugatan atas wali kota terkait izin pembangunan Hotel Santika di Jalan Ir Soekarno sudah keluar. Amar putusan yang dikeluarkan pada 1 Maret lalu oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima alias gagal total (gatot).

Bahkan, putusan kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6,4 juta. “Itu masih bentuk amar putusan. Kami masih menunggu salinan resmi yang lengkap atas putusan itu,” kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, kepada Koran ini kemarin (2/3).

Pemkot Blitar, jelas dia, ingin mengetahui pertimbangan dari amar putusan itu secara lengkap dari salinan putusan. Karena itu, pemkot belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan dari putusan tersebut. “Apa karena masalah legal standing dari penggugat, objek yang digugat salah sasaran, atau materi gugatan yang tidak sesuai, kami belum tahu,” ujarnya.

Pertimbangan legal standing penggugat misalnya, pihak penggugat yang melakukan gugatan haruslah mereka yang benar-benar merasakan dampak dari pembangunan hotel berbintang tersebut. “Lalu, objek yang digugat itu salah sasaran atau tidak,” terangnya.

Lalu, apa langkah berikutnya yang akan diambil setelah putusan tersebut? Tobroni mengaku, pemkot masih menunggu waktu 14 hari lagi. Waktu itu untuk memberikan kesempatan bagi penggugat apakah akan banding atau tidak.

Apabila banding, tentu pemkot bakal menyiapkan langkah selanjutnya. Jika tidak, maka persidangan sudah tuntas. “Kalau banding, kami juga akan lihat dulu materi bandingnya seperti apa. Itu sebagai bahan untuk mempersiapkan langkah berikutnya,” jelasnya.

Sekadar diketahui, persidangan gugatan terhadap Wali Kota Blitar yang memberikan izin pembangunan hotel Santika di PTUN Surabaya dimulai sekitar Oktober lalu. Kurang lebih sudah 10 kali proses persidangan. Sidang gugatan itu dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat yang menolak pembangunan hotel karena dianggap melanggar perda. (sub/c1/ady)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mengulik Rutinitas Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Blitar, Tetap Sigap meski Kena Prank dan Omelan

Next Post

Nyepi di Blitar tanpa Pawai Ogoh-Ogoh, Dampak Pandemi Semua Terpaksa Dibatasi

Related Posts

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
448

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
89

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Waduh, Kesadaran Tertib Lalu Lintas Rendah

Jangan Mager Pakai Masker, Mengapa?

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
257

KOTA BLITAR - Meskipun penggunaan masker sudah tidak dianjurkan, protokol...

Load More
Next Post
Menko Airlangga Apresiasi Polri Tangani Pandemi dan Dukungan dalam Presidensi G20

Nyepi di Blitar tanpa Pawai Ogoh-Ogoh, Dampak Pandemi Semua Terpaksa Dibatasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tips Hindari Nyeri Lambung ala dr Budi Santoso dari RSUD Mardi Waluyo

Tips Hindari Nyeri Lambung ala dr Budi Santoso dari RSUD Mardi Waluyo

8 months ago
122
Usulkan Anggaran Rp 22 Miliar untuk Pemilu 2024 di Kota Blitar

BUPATI RINI: ASN Jadi Influencer Prokes untuk Cegah Penyebaran Covid-19

3 months ago
215

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital