KOTA BLITAR – Putusan akhir gugatan atas wali kota terkait izin pembangunan Hotel Santika di Jalan Ir Soekarno sudah keluar. Amar putusan yang dikeluarkan pada 1 Maret lalu oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima alias gagal total (gatot).
Bahkan, putusan kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6,4 juta. “Itu masih bentuk amar putusan. Kami masih menunggu salinan resmi yang lengkap atas putusan itu,” kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, kepada Koran ini kemarin (2/3).
Pemkot Blitar, jelas dia, ingin mengetahui pertimbangan dari amar putusan itu secara lengkap dari salinan putusan. Karena itu, pemkot belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan dari putusan tersebut. “Apa karena masalah legal standing dari penggugat, objek yang digugat salah sasaran, atau materi gugatan yang tidak sesuai, kami belum tahu,” ujarnya.
Pertimbangan legal standing penggugat misalnya, pihak penggugat yang melakukan gugatan haruslah mereka yang benar-benar merasakan dampak dari pembangunan hotel berbintang tersebut. “Lalu, objek yang digugat itu salah sasaran atau tidak,” terangnya.
Lalu, apa langkah berikutnya yang akan diambil setelah putusan tersebut? Tobroni mengaku, pemkot masih menunggu waktu 14 hari lagi. Waktu itu untuk memberikan kesempatan bagi penggugat apakah akan banding atau tidak.
Apabila banding, tentu pemkot bakal menyiapkan langkah selanjutnya. Jika tidak, maka persidangan sudah tuntas. “Kalau banding, kami juga akan lihat dulu materi bandingnya seperti apa. Itu sebagai bahan untuk mempersiapkan langkah berikutnya,” jelasnya.
Sekadar diketahui, persidangan gugatan terhadap Wali Kota Blitar yang memberikan izin pembangunan hotel Santika di PTUN Surabaya dimulai sekitar Oktober lalu. Kurang lebih sudah 10 kali proses persidangan. Sidang gugatan itu dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat yang menolak pembangunan hotel karena dianggap melanggar perda. (sub/c1/ady)