KOTA BLITAR – Ratusan lembaga pondok pesantren (ponpes) di Bumi Penataran berstatus ilegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin operasional. Padahal, izin tersebut wajib dimiliki setiap ponpes sebagai legalitas. Ini menjadi bukti bahwa pondok layak menjadi tempat menuntut ilmu keagamaan.
Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Mukhroji mengatakan, ada sekitar 400 ponpes, baik yang sudah berizin maupun belum. Rinciannya, 149 ponpes tercatat sudah memiliki izin dan 31 pondok dalam proses pengurusan. Sementara sisanya, sekitar 200 ponpes tidak berizin.
Guna mengajukan permohonan legalitas, ada sejumlah persyaratan inti yang harus dipenuhi. Misalnya, jumlah santri hingga kelayakan tempat. “Pertama, muridnya memang masih kurang. Mereka (ponpes, Red) juga belum sepenuhnya tahu informasi, bagaimana pengajuan izin dan harus bagaimana mengurusnya,” ujar Mukhroji, Kamis (14/7).
Ponpes yang belum mengajukan atau belum mendapat izin diyakini tak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Misalnya, jumlah santri yang menetap di lembaga minimal 15 orang. Lalu, ponpes harus layak menjadi tempat singgah dan belajar. Itu dinilai dari suasana ponpes, kamar, musala ataupun masjid, dapur, dan toilet. Jika belum layak, maka belum bisa mendapat izin.
Tak hanya itu, minimnya informasi yang didapat pengurus ponpes, disinyalir menjadi penyebab lain mengapa pondok urung mengurus surat izin tersebut. Mukhroji tak memungkiri bahwa masih ada pengurus yang bingung terkait perizinan. Hal itu menjadi permasalahan tersendiri yang harus diselesaikan. Salah satunya dengan sosialisasi.
Pria ramah itu melanjutkan, sebelumnya pihak Kemenag terus berkunjungan ke setiap ponpes. Tujuannya, menjelaskan pentingnya izin operasional. Sayangnya, kegiatan itu tak berlangsung maksimal. Sebab, adanya wabah Covid-19 yang membuat ruang gerak kian terbatas. Akibatnya, selama 2020 hingga 2021, sosialisasi itu mandek.
“Sebenarnya masih bisa dilakukan. Tapi kalau nanti setelah kami datangi malah muncul klaster, yang kena kan kami semua,” terangnya.
Dalam kurun waktu tertentu, Kemenag tidak mematok target berapa jumlah pondok yang harus lolos verifikasi dan faktual (verfak). Namun, ponpes diharapkan segera mengurus legalitas operasional. Itu sebagai bukti bahwa pondok mumpuni sebagai tempat belajar akidah agama.
Dia menambahkan, pengajuan izin tersebut gratis. Namun, harus dilakukan oleh masing-masing lembaga secara pribadi. Apabila terjadi kendala selama proses pengajuan izin secara dalam jaringan (daring), pihaknya memastikan bakal membantu alur pendaftaran. “Proses bisa kami bantu. Karena ini harus, setiap pondok harus punya izin operasional,” tandasnya. (mg2/c1/wen)