TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek merespons dingin mengenai persetujuan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, KPU belum berani melangkah untuk mempersiapkan keperluan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan pada 2024.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhadi mengaku bahwa Komisi II DPR-RI dan Mendagri sudah menyetujui tentang rancangan PKPU, melalui penandatanganan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (7/6). Namun, menurutnya, rancangan PKPU itu belum cukup valid bagi KPU daerah untuk bergerak. “Saat ini masih berupa draf rancangan. Biarpun sudah ada kisi-kisi mengenai jadwal tahapan, tapi belum bisa di-publish. Karena bisa jadi nanti ada perubahan. Jadi, kami masih menunggu PKPU selesai diundangkan. Apalagi, kini belum ada petunjuk dari KPU Jatim atau KPU RI sebagai landasan hukumnya,” kata Nuha, panggilan akrabnya.
Nuha mengatakan bahwa pengundangan PKPU pesta demokrasi 2024 memerlukan waktu dan kerja ekstra. Secara teknis harus melewati tahapan Komisi II DPR-RI dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara PKPU ke depan akan ada dua, yakni untuk pemilu dan pemilihan. “Pengundangan PKPU tak semudah membalikkan telapak tangan, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui. Bahkan, setelah penetapan PKPU pun harus menunggu juknis untuk acuan KPU di daerah bergerak,” ujarnya.
Namun begitu, Nuha mengaku bahwa penetapan PKPU akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, KPU RI akan me-launching tahapan pada 14 Juni 2022. “PKPU itu aturan globalnya saja, nanti akan diperinci melalui keputusan KPU,” tutupnya. (tra/c1/rka)