TULUNGAGUNG – Ratusan kapal nelayan Tulungagung tidak memiliki pas kapal. Alhasil, mereka terancam tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dan tidak bisa melaut ke luar wilayah lautan Tulungagung.
Plt Kabid Kenelayanan, Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad mengatakan, pas kapal berfungsi untuk kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas atau syarat kelayakan kapal untuk melaut. Pas kapal dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotokopi KTP, serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal. Dengan begitu, pemilik kapal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kapalnya agar mendapatkan pas kapal, baik yang baru maupun yang lama. Diketahui sejak Januari sampai dengan Oktober 2022, terdapat 55 pengajuan pembuatan pas kapal dan 80 perpanjangan pas kapal. Total kapal yang sudah memiliki pas kapal di Tulungagung sebanyak 350 kapal. “Pas kapal ini untuk kapal dengan ukuran di bawah 7 gross ton (GT),” jelasnya, kemarin (30/10).
Berdasarkan data tersebut, masih banyak kapal nelayan asal Tulungagung yang belum memiliki pas kapal. Ada 200 kapal nelayan belum memiliki pas kapal. Secara rinci, 200 kapal itu berasal dari nelayan Pantai Sine sebanyak 50 kapal dan nelayan Pantai Popoh sebanyak 150 kapal. Hingga kini, pihaknya tidak bisa memberi target kapan semua nelayan asal Tulungagung bisa memiliki pas kapal. “Kita tetap melayani sesuai permintaan, karena biasanya nelayan memang sengaja tidak mengurus pas kapal lantaran merasa belum perlu,” ucapnya.
Disinggung terkait kegunaan pas kapal, dia mengaku bahwa dengan memiliki pas kapal banyak keuntungan yang nantinya didapat para nelayan. Seperti halnya nelayan bisa melaut hingga ke luar daerah dan pelengkap untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) saat melakukan pengisian di SPBU. Tidak hanya itu, pemberian BLT atau bahkan bantuan alat tangkap juga mengharuskan para nelayan untuk mencantumkan pas kapal. Itu mengingat di dalam pas kapal tercantum dokumen lengkap termasuk ukuran kapal. Menurutnya, apabila nelayan tidak memiliki pas kapal, mereka tentu tidak bisa mendapatkan semua manfaat tersebut. “Kami tetap sosialisasikan, tetapi kami tidak memaksa kalau mereka memang tidak mau mengurus pas kapal,” pungkasnya. (mg2/c1/din)