SANANWETAN, Radar Blitar – Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Blitar ternyata belum diakui negara alias belum mengantongi buku nikah. Itu karena mereka belum melakukan pencatatan nikah secara resmi meskipun telah menikah secara agama (nikah siri, Red).
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Imam Muslim mengatakan, masih banyak penduduk Kota Blitar yang sudah menikah secara agama, tapi belum melakukan pencatatan nikah secara resmi.
600 pasangan belum melakukan pencatatan nikah di kantor dispendukcapil. Padahal, seluruh pasangan tersebut diketahui telah melakukan pernikahan secara agama. Sementara jumlah pasangan nikah yang belum mencatatkan pernikahan diperkirakan dapat terus bertambah.
“Sementara, data yang sudah masuk ada sekitar 600 pasangan yang belum mencatatkan pernikahan di dispendukcapil. Tidak menutup kemungkinan data bisa bertambah, tapi bisa juga berkurang. Karena data seperti ini sifatnya dinamis,” jelasnya. Menurut dia, pasangan yang telah menikah harus segera melakukan pencatatan nikah, untuk mendapatkan buku nikah.
“Dalam waktu dekat ini akan ada pencatatan nikah massal. Akan dilakukan gratis, tanpa biaya. Supaya yang belum punya buku nikah, bisa segera memilikinya,” ungkapnya. (fim/ady/dfs)