KOTA BLITAR – Pemberhentian kerja ratusan pekerja di perusahaan rokok Apache tak luput dari sorotan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Sayangnya, instansi tersebut tak bisa ikut campur ketika ada pekerja yang melapor terkait hal tersebut. Sebab, pelaporan disesuaikan dengan wilayah perusahaan.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Blitar, dari 890 pekerja yang dirumahkan, tak menutup kemungkinan beberapa di antaranya merupakan warga Bumi Penataran. “Regulasinya memang demikian, seputar PHK menjadi kewenangan pemerintah kota karena lokasi perusahaan ada di kota,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Nanang Adi.
Dia tidak menampik, dinasnya memiliki kewenangan untuk membantu penyelesaian perselisihan dalam lingkungan kerja. Namun, dalam kasus PHK pabrik rokok tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Coba nanti kita cek di survei angkatan kerja nasional (sakernas) September ini. Jika ada yang nganggur, akan kami fasilitasi,” terangnya.
Adi melanjutkan, dinasnya hanya bisa memberikan dukungan terhadap mereka yang masuk dalam kelompok pengangguran terbuka. Sebaliknya, para pekerja yang kini dirumahkan belum tentu menganggur.
Di lokasi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Wahyudiana menambahkan, ada baiknya para korban PHK ini datang ke dinas sosial. Menurut dia, di sana ada beberapa program yang mungkin bisa diakses oleh para korban PHK. “Kalau tidak salah ada bantuan sosial yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
Sepengetahuan dia, potensi PHK selama masa pandemi sangat besar. Karena itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja. Salah satunya memberikan bantuan sosial (bansos). “Apalagi, ini pekerja pabrik rokok. Ada hubungan yang sangat besar dengan cukai hasil tembakau,” imbuhnya.
Bagi dia, PHK adalah kabar yang tidak menyenangkan bagi para pekerja. Karena alasan itu, tidak ada salahnya jika para pekerja mencari informasi terkait bantuan tersebut. “Sambil menunggu hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan. Daripada hanya berkeluh kesah,” tandasnya. (hai/c1/wen)