TULUNGAGUNG– Ratusan reklame yang terpasang di sudut-sudut kota Tulungagung ternyata masih ada sekitar 20 persen yang ilegal alias bodong.
“Dari keseluruhan reklame yang terpasang di kabupaten ini, yang memiliki izin sekitar 80 persen. Artinya, sisanya tidak mengantongi izin,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Yogita Rivianasari.
Dia menjelaskan, aturan tentang reklame yang dipakai di Tulungagung tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Terdapat dua jenis reklame, yakni insidental dengan batas waktu 30 hari dan permanen dengan batas waktu satu tahun. Di dalamnya juga terdapat beberapa peraturan, seperti apabila pemasang sudah membayar jasa bongkar (jabong) maupun pajak reklame, tapi penempatan reklame dengan dipaku di pohon atau melanggar segi keindahan maupun aturan yang ada, maka bisa dicabut meskipun belum mencapai batas waktu.
“Akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). Namun biasanya yang tahunan itu kontruksi permanen, kalau yang insidental biasanya menggunakan bambu atau lainnya,” katanya.
Dalam perbup tersebut juga mengatur tentang batasan-batasan kawasan di kabupaten ini yang diharamkan untuk dipasang reklame. Yakni, seperti di Jalan A. Yani (depan kantor Pemkab Tulungagung ke timur, Red) dan di kawasan Alun-Alun Tulungagung. Khusus di alun-alun, kalau untuk kepentingan pemkab diperbolehkan. Termasuk papan reklame yang menutupi rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light juga tak luput diharamkan. Jika ketahuan ada reklame yang terpasang dan melanggar aturan bakal segera ditertibkan. “Kawasan-kawasan tersebut tidak boleh dikomersialkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data per 1 Januari-20 Juni 2022 terdapat 113 reklame insidental dan 169 reklame permanen yang berizin yang terpasang di sudut-sudut kabupaten ini.
Dia melanjutkan, sedangkan untuk upaya penertiban, pihaknya juga sering melakukan kontrol bersama Satpol PP Tulungagung secara berkala. Serta koordinasi setiap bulan dengan Bapenda Tulungagung dengan mengirimkan laporan mana saja reklame yang batas waktunya habis.
“Apabila ditemukan pelanggaran akan segera dilakukan pencabutan. Selama ini, kita beberapa kali menertibkan reklame yang melanggar aturan atau masanya sudah kedaluwarsa,” tutupnnya. (mg1/c1/din)