KOTA BLITAR – Progres pekerjaan infrastruktur di Kota Blitar memasuki batas kontrak, kemarin (26/12). Meski secara umum pekerjaan fisik rampung sesuai kontrak, ada beberapa pekerjaan proyek yang terlambat.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD Kota Blitar melakukan pemantauan di lapangan. Komisi III sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar untuk menindaklanjutinya. “Tentunya dari dinas PU sudah paham bagaimana mekanismenya. Terutama bagi pekerjaan yang terlambat diselesaikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Bayu Setyo Kuncoro, kemarin (26/12).
Menurut dia, adanya beberapa pekerjaan proyek yang terlambat rampung tersebut merupakan hal wajar. Keterlambatannya juga tidak memakan waktu hingga seminggu. “Paling tidak terlambat satu atau dua hari. Itu mungkin hanya tahap perapian dan pembersihan saja,” ujar politikus PDIP ini.
Apabila memang ada rekanan yang terlambat, dinas PU akan langsung bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan diberikan sanksi. Entah sanksi denda atau pencairan yang harus ditunda.
Secara umum, batas kontrak pekerjaan proyek atau fisik berakhir pada 26 Desember. Namun, ada sebagian pekerjaan yang habis kontraknya pada 27 Desember atau hari ini. Dinas PUPR sudah meminta rekanan untuk segera menuntaskan pekerjaan agar tidak sampai terkena denda.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar Joko Pratomo menjelaskan, sudah meminta rekanan yang belum menuntaskan pekerjaannya untuk segera mengebut. Jika perlu rekanan menambah tenaga serta jam kerja alias lembur. “Seperti proyek pelebaran jalan Timur Alun-Alun Kota Blitar, itu dilembur sampai malam. Maksimal besok (hari ini, Red) sudah selesai. Tinggal pengecatan dan biopori. InsyaAllah cepat itu,” katanya, kemarin.
Di akhir masa kontrak, lanjut dia, dinas akan turun lapangan untuk mengecek kondisi pekerjaan. Kemudian, mengidentifikasi item pekerjaan mana yang sudah rampung dan mana yang belum. Setelah itu dihitung bobot presentase pekerjaannya.
Apabila pekerjaan sudah hampir 100 persen atau diperkirakan bisa selesai sebelum akhir tahun, maka kita kenakan sanksi denda keterlambatan. “Sanksinya tanpa addendum. Untuk besaran dendanya, satu permil (1/1000) x jumlah hari keterlambatan x harga kontrak sebelum pajak,” jelasnya. (sub/wen)