ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Wednesday, May 31, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Trenggalek

Reklame Liar di Trenggalek Masih Merajalela, Masuk LHP BPK 2021

by SHOFI NAILUL FADILAH
in Trenggalek
0

TRENGGALEK – Pemasangan reklame liar menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada 2021 karena berpotensi melanggar aturan dan tak membayar retribusi daerah. Bahkan, sampai saat ini terindikasi masih merajalela.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek Edi Santoso membenarkan, pengurusan perizinan reklame sudah masuk pelayanan terpadu melalui laman resmi DPMPTSP. Namun dalam kenyataannya di lapangan, pemasangan reklame-reklame liar masih banyak bertebaran. Hal itu pun yang memicu reklame liar menjadi catatan dalam LHP BPK. “Yang tak berizin memang sempat dapat informasi,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, teguran BPK mengenai reklame liar itu tidak langsung mengarah ke DPMPTS. Namun, teguran itu menjadi catatan dinas teknis agar pemasangan reklame liar bisa ditekan. “Yang saya ketahui, teguran BPK itu perlu ada penertiban yang lebih masif dan harus lebih ditertibkan lagi,” ujarnya.

Edi tak menampik kalau reklame liar bisa merugikan. Dilihat dari tujuan reklame terbagi dua, yakni komersial atau sosial. Reklame komersial harus membayar retribusi daerah karena tujuan pemasangan reklame adalah untuk berbisnis. Berbeda dengan reklame sosial, tujuan reklame itu untuk kegiatan sosial sehingga ada dispensasi. “Namun, reklame sosial tetap memerlukan izin,” ucapnya.

Selain itu, pemasangan reklame liar acapkali melanggar aturan yang ada. Ada tempat-tempat khusus seperti traffic light yang tidak diperbolehkan dipasang reklame. Adapun pohon yang berada di ruas milik jalan (rumija) juga tak boleh dipasang reklame dengan cara dipaku. “Jangan sampai reklame salah tempat, membahayakan, atau berisi konten yang menimbulkan bisa memicu SARA,” jelasnya. Dari kondisi itu, pihaknya mengaku sudah menyampaikan sosialisasi melalui DPMPTSP maupun kominfo.

Sementara berdasarkan data, total perizinan yang diterbikan DPMPTSP telah melebihi 50 persen pada semester I. Indikasinya, target awal perizinan mencapai 5 ribu dan terealisasi 3 lebih. “Saya tak hafal (data angka, Red). Keseluruhan perizinan total itu 3 ribu lebih yang terbit,” kata Edi saat ditemui di depan Gedung Bhawarasa, Pendapa Manggala Praja Nugraha. (tra/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • e Paper
  • About Us
  • Contact
  • Career

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.