ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Sunday, March 26, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rekonstruksi Bisa Peran Pengganti, Jika Dua DPO Tak Kunjung Tertangkap

by Radar Blitar Jawa Pos
in Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR – Penyidikan kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso terus berjalan. Empat tersangka telah ditangkap dan mendekam di tahanan. Salah satunya mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar (MSA).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron. Yakni, Okky Suryadi, 35, dan Medy Afriyanto, 35. Pascaperampokan itu, keduanya tak kunjung tertangkap. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengungkapkan, Polda Jatim masih berupaya menyisir jejak pelarian dua pelaku. Termasuk di dalam kota hingga luar provinsi.

Kepolisian meyakini, dua pelaku itu memiliki keterangan tambahan yang berpotensi jadi petunjuk penyidikan. Sementara itu, polda masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan dari empat tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.”Dua (pelaku) masih dikejar, meskipun otak perampokan sudah ditangkap,” ujar Argo, kemarin (31/1).

Kepolisian, lanjut dia, segera melaksanakan tahapan rekonstruksi atau reka adegan perampokan di rumdin. Saat ini masih menunggu berkas perkara komplet dan dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) untuk proses hukum berikutnya.

Meski belum diketahui kapan rekonstruksi berlangsung, Argo memastikan tahapan tersebut bakal dilaksanakan di rumdin. Alur rekonstruksi juga wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, korban, dan saksi beserta kuasa hukumnya. Tujuannya agar reka adegan perampokan di rumah aset negara itu bisa transparan.

Termasuk menggambarkan alur yang dilakukan pelaku dari awal sampai akhir. “Meskipun kasusnya dilimpahkan ke polda, perampokannnya terjadi di sini (Kota Blitar). Maka itu, proses hukumnya tetap pada kami. Juga saat sidang sampai kasus tuntas,” bebernya.

Apakah rekonstruksi harus menunggu dua pelaku tertangkap, Argo menjawab, tahap tersebut tetap bisa dilakukan meski dengan tiga pelaku yang saat ini sudah diamankan. Polisi meyakini peran MJ sebagai otak perampokan begitu kuat. Buktinya, residivis kasus curas itu berhasil merekrut empat pelaku lainnya. “Nanti bisa juga pakai pemeran pengganti untuk dua pelaku. Karena sudah tiga orang tersangka yang ditahan. Mereka bisa menyampaikan peran kedua perampok lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar (MSA) ditetapkan sebagai tersangka curas yang menyasar rumdin orang nomor satu di lingkup Kota Blitar. Dia dibekuk saat sedang bersantai di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Jumat (27/1). Mengacu keterangan dari MJ, polisi lantas menetapkan MSA sebagai tersangka lantaran diduga membantu aksi perampokan dengan mengungkap seluk-beluk rumdin dan uang simpanan Santoso.

Sementara itu, MSA membantah dugaan bahwa dirinya terlibat perampokan. Melalui kuasa hukumnya, pria yang sempat tersandung kasus korupsi pada 2018 lalu itu berupaya mengajukan gugatan praperadilan setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus perampokan rumdin.

Kuasa hukum MSA, Hendri Priono mengungkapkan, dasar permohonan pengajuan praperadilan ini lantaran penetapan tersangka kepada kliennya tidak dilengkapi dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi. MSA, kata dia, tidak pernah dipanggil untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan sebelum penetapan status tersangka. (luk/c1)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.