KOTA BLITAR – Sebanyak 234 dari total 580 orang nara pidana (napi) di Blitar, diusulkan untuk menerima remisi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Untuk memulai proses jelang remisi, lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B sudah mengajukan usulan tersebut ke pusat sejak dua bulan lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Tatang Suherman menyatakan, pihaknya memang memilih untuk mengajukan remisi lebih awal. Sebab, menjelang Ramadan, pusat juga bakal menerima banyak usulan dari berbagai lapas seluruh Indonesia terkait remisi. Dengan usulan lebih awal, Tatang berharap akan segera mendapat informasi lanjutan terkait remisi tersebut.
“Soalnya kan (usulan remisi tahanan, Red) itu dari semua lapas. Kami usul memang harus jauh-jauh hari. Karena, pekerjaan persetujuan itu semakin ke sini semakin menumpuk di pusat,” kata Tatang, kemarin (6/4).
Data dari lapas kelas II B, total ada 234 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tercatat berperilaku baik selama kurun waktu 6 bulan terakhir. Untuk WBP yang terkait atau tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, tahun ini ada tiga WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi langsung bebas.
Sementara saat disinggung soal persetujuan dari pusat, Tatang mengaku, sejauh ini berapa pun jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi, selalu mendapat lampu hijau. Akan tetapi, dia tak memungkiri jika ada remisi susulan. Biasanya, itu lantaran ada sebagian napi yang terlambat diusulkan. Penyebabnya, terkait administrasi di kejaksaan negeri (kejari).
Dari 234 orang napi yang diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan, didominasi napi kasus pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan beberapa kasus lainnya. Terkait dengan usulan remisi itu, Tatang menilai tak ada mekanisme baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Minimal, para napi menjalani masa tahanan selama satu tahun. Mereka juga harus mengikuti kegiatan pembinaan dan keagamaan. Ramadan ini juga para napi harus ikut salat Tarawih, jamaah, pengajian, tadarus. Syaratnya berperilaku baik,” tandasnya.
Kepada WBP, Tatang berharap para warga binaan bisa maksimal menjalankan puasa dan ibadah lainnya dengan baik. Apabila selama 6 bulan para napi dapat berkelakuan baik, maka tidak menutup kemungkinan untuk diberikan remisi Idul Fitri oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (mg2/c1/wen)