TRENGGALEK – Tarikan retribusi parkir di area RSUD dr Soedomo bakal tinggal kenangan. Alasannya, kalangan wakil rakyat mendorong manajemen rumah sakit milik Pemkab Trenggalek untuk menghilangkan biaya parkir. Itu mengingat keluarga pasien yang dalam posisi kesusahan.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan, alasan parkir di RSUD digratiskan karena melihat bahwa orang yang datang ke RSUD sedang dilanda kesusahan. Untuk itu dalam rapat kerja dengan pihak RSUD, Mugianto kekeh agar seluruh pasien dan keluarga pasien yang membawa kendaraan roda dua atau empat, hendaknya gratis atau tidak membayar biaya parkir.
Menurutnya, ada orang yang sudah parkir kemudian ketika orang tersebut keluar untuk mengurus sesuatu hal, maka mereka kena biaya parkir lagi ketika masuk ke parkir RSUD. “Jadi mereka itu harus bolak-balik bayar uang parkir, ini kan kasihan buat mereka, jadi sebaiknya digratiskan saja lah parkir di RSUD ini,” ungkapnya.
Selain mewacanakan penggratisan parkir di RSUD, Mugianto juga meminta agar kawasan wisata Pantai Konang, Pantai Mutiara, dan Pantai Cengkrong dikenakan tarif retribusi bagi pengunjung wisata. Pihaknya lalu mengungkapkan, pada musim liburan Hari Raya Idul Fitri kemarin, pengunjung wisata di tiga pantai tersebut jumlahnya luar biasa banyak, namun sayangnya tidak dikenakan retribusi bagi pengunjung. “Padahal itu potensi. Perda sudah ada, apa yang membuat sulit, jika memang tidak ada tenaga pungut, rekrut tenaga pungut. Masak dari dulu hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya untuk mendongkrak pendapatan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soedomo, dr Mokh Rofiq Hindiono mengaku sepakat dengan wacana parkir gratis di kawasan RSUD Trenggalek. “Secara prinsip, saya sepakat (wacana parkir gratis, Red),” ujarnya.
Menurutnya, namun hal itu perlu dikonsultasikan lebih dulu dengan Bupati Trenggalek maupun OPD terkait. “Kalau saya bagus-bagus saja. Cuma kita punya pimpinan, ya kita konsultasikan pada pimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya di ruang rapat kerja komisi II, Rofik mengatakan bahwa terhitung mulai 2019 hingga 2024, parkir di RSUD dikelola pihak swasta. “Tapi dari 2019 sampai sekarang, kita tidak pernah mendapat pendapatan sama sekali alias nol persen,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek Sunyoto meminta komisi II bisa mem-back up jika OPD memberlakukan retribusi bagi pengunjung nantinya. “Pada dasarnya kami sepakat, tapi kami juga minta back-up dari komisi II,” kata dia.
Sunyoto menambahkan, ada kendala memberlakukan retribusi bagi pengunjung wisata di Pantai Konang. Itu karena sebagian tanah di kawasan pantai tersebut milik Perhutani dan sisanya merupakan tanah milik warga sekitar. “Ini kendala kami, jadi tolong kami di-back up, terutama komisi II,” ujarnya. (tra/c1/rka)