Trenggalek – Kerja keras Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dalam mencegah peredaran rokok ilegal berbuah hasil. Buktinya, kemarin (23/12), ribuan batang rokok ilegal serta benda kena cukai lainnya dimusnahkan.
Dalam acara yang berlangsung sekitar pukul 09.00 di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha tersebut, tercatat 256.720 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di wilayah Trenggalek dalam satu tahun terakhir ini. Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut menyalahi aturan tentang cukai. Yaitu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah
peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas. Selain batang rokok, turut dimusnahkan tembakau iris, dan minuman beralkohol yang juga menyalahi aturan tentang cukai. “Dalam berbagai kesempatan, Ibu Sri Mulyani (Menkeu, Red) mengatakan bahwasanya salah satu konsumsi terbesar masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok. Dari situ, rokok tanpa cukai ini kami musnahkan karena merugikan negara,” ungkap Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin.
Dia melanjutkan, itu terjadi lantaran rokok yang legal dengan cukai, harganya mahal bahkan naik. Dari situ, sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip dengan rasanya, tetapi harganya jauh lebih murah. Hal tersebut memberikan celah bagi pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. Barang yang dimusnahkan kali ini hanya sebagian kecilnya. “Semoga saja ke depan ditelusuri lebih detail tentang siapa produsennya, karena di sini (Trenggalek – Red) cuma sebagai wilayah edar,” katanya.
Diharapkan, dengan kegiatan yang terus dilakukan, para penguasa rokok ilegal tersebut sadar. Dengan begitu, ketika mereka memproduksi rokok juga mau membayar cukai. Selain itu, juga disampaikan kepada masyarakat agar selalu hati-hati sehingga jika membeli rokok harus yang bercukai. Meskipun kondisi ekonomi sulit, jauhi produk-produk yang ilegal, sebab produk tersebut belum teruji dan belum tentu aman. “Bagi para pengusaha di sini, kami telah mempermudah kalau mau bikin usaha, tapi harus sesuai prosedur. Jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri sendiri serta orang-orang yang ikut kerja bersama,” terang Ipin.
Sementara itu, Kepala Satpol PPK K Trenggalek St. Triadi Atmono menambahkan, dalam pemusnahan tersebut selain pada 256.720 batang rokok ilegal, juga dilakukan pada tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Selain itu, ada juga minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter. “Akibat tindakan ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” imbuhnya.
Hal senada dijelaskan oleh Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo. Dia menambahkan, saat ini pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya yang ada di wilayah Trenggalek. Sebab, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. “Karena itu, kami sampaikan agar mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. Sebab, itu semua demi kebaikan masyarakat luas,” jelasnya. (jaz/c1/rka)