TULUNGAGUNG – Belasan jalur perlintasan kereta api (KA) di Kabupaten Tulungagung belum menggunakan palang pintu berbasis sistem diteksi early warning system (EWS). Tak hanya itu, selain belasan jalur tanpa palang pintu tersebut juga ada beberapa jalur perlintasan KA baru yang dibuat oleh warga tanpa rambu dan penjaga perlintasan.
Kepala Dinas Perhubungan Galih Nusantoro mengatakan masih ada sekitar 18 perlintasan KA tanpa palang pintu di Kabupaten Tulungagung. Jumlah perlintasan tersebut dihitung dari Kecamatan Rejotangan sampai Kecamatan Ngantru.
Dari hasil evaluasi bersama Korlantas Polri, Dishub Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Kapolres Tulungagung menyebutkan bahwa ada beberapa opsi terkait hal tersebut. Salah satunya yakni menutup jalan yang menjadi jalur perlintasan KA. Selain itu, ada juga opsi lain yakni memberikan tanda peringatan seperti rambu-rambu dan palang pintu perlintasan KA. “Menunjuk relawan untuk menjaga perlintasan kereta api itu juga merupakan opsi berikutnya,” jelasnya kemarin (1/3).
Dia melanjutkan, untuk membangun palang pintu perlintasan KA butuh beberapa kajian karena masing-masing perlintasan mempunyai karakter penggunaan jalan yang berbeda-beda. Penggunaan jalan juga bisa dilihat dari kepadatan jumlah lintas harian yang melewati jalur perlintasan dan melihat jenis kendaraan yang sering melintasi jalur tersebut. “Nanti dari data tersebut bisa ditentukan sistem apa yang paling tepat untuk diterapkan di jalur perlintasan kereta api itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, pembuatan satu palang pintu perlintasan kereta api membutuhkan anggaran Rp 1,5 miliar.(mg2/c1/din)