Tuesday, May 24, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Petani Trenggalek Binaan Bayer Panen Padi 9,7 Ton

Ilustrasi korupsi di Desa Ngulanwetan.

Rp 260,7 Juta Melayang, Perangkat Desa Ngulanwetan Ngandang

February 4, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TRENGGALEK – Masalah demi masalah menggerogoti roda pemerintahan Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Baru hitungan bulan permasalahan pengangkatan perangkat desa yang berujung penonaktifan kepala desa (kades) definitif usai, kini dua perangkat desa tersebut ditahan Kejari Trenggalek. AK dan S, dua perangkat desa yang diduga menyelewengkan alokasi dana desa (add) dan dana desa (dd) tahun anggaran 2019.

Informasi yang diterima Koran ini, hal ini ditengarai lantaran kurang maksimalnya tugas dan tanggung jawab kades sebagai pengelola kegiatan (PK). Hal tersebut membuat hubungan antara PK dan kedua pelaku yang berperang sebagai pelaksana kegiatan anggaran kurang harmonis. Tak ayal, hal tersebut mengakibatkan surat permintaan pembayaran (SPP) yang ada tidak dibuat seperti prosedur. SPP tersebut diperlukan untuk mengampu atau bertanggung jawab dalam kegiatan sehingga terjadi kevakuman, padahal kegiatan tetap dilaksanakan. “Proses penyelidikan telah kami lakukan sejak September 2021 lalu, hingga kemarin (Rabu, 2/2-red) diputuskan kedua pelaku bersalah sehingga ditahan,” ungkap Kajari Trenggalek Darfiah.

Dia melanjutkan, karena kelalaian tersebut terjadi selisih penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sekitar Rp 260,7 juta antara laporan dan pelaksanaan berdasarkan hasil audit. Selisih tersebut diambil dari SPP pada ADD sekitar Rp 720,5 juta lebih. Namun setelah dilakukan audit hanya sekitar Rp 640,3 juta lebih sehingga ada selisih sekitar Rp 80,2 juta lebih. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi dengan DD, yaitu berdasarkan SPP ada sekitar Rp 895,5 juta lebih, sedangkan berdasarkan hasil audit sekitar Rp 715,09 juta lebih. Dengan demikian, terjadi selisih sekitar Rp 180,4 juta lebih. “Semua selisih itu merupakan selisih kurang,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, pelaku S lebih dominan pada pekerjaan yang didanai dari ADD. Sedangkan AK lebih dominan pada kegiatan yang bersumber dari DD. Kegiatan SPP yang tidak sesuai prosedur tersebut terjadi pada SPP yang telah diverifikasi oleh sekretaris desa, belum ada pengesahan dari kades, juga dilengkapi dengan bukti pendukung yang sah, seperti bukti transaksi/kuitansi namun tetap dilaksanakan. Hal tersebut membuat pembayaran yang dilakukan tidak sesuai kenyataan.

Kedua perangkat desa tersebut diamankan untuk proses penyelidikan selanjutnya. Sebab atas tindakan tersebut ada unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran, yaitu tindak pidana korupsi pada APBDes Ngulanwetan tahun 2019 silam. “Jika terbukti bersalah, pelaku akan kami hukum berdasarkan undang-undang tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Darfiah.(jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkades ngulanwetankota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pernah Dicap Gila, Ririn Setyo Widiastutik Kini Diakui Jadi Pemandu Wisata

Next Post

Sonokeling Masuk Kategori Rimba Mewah, BPKPH Wajib Lakukan Pengamanan

Related Posts

Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

Wanti-Wanti Pengadaan Sepatu Sekolah, Ini Kata Komisi 1 DPRD Kota Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
86

KOTA BLITAR - Jelang memasuki tahun ajaran baru, Komisi 1...

Semangat Kuliah dan Nyanyi, Begini Cara Alfi Bagi Waktu

Begini Antisipasi PMK Sesuai Arahan Pemkab Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
16

KABUPATEN BLITAR - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada...

Tampil Elegan Bergaun Hitam

Ayo Bangkit dari Pandemi Covid-19

by Radar Blitar Jawa Pos
21 May 2022
0
286

KOTA BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memanfaatkan momen peringatan...

Load More
Next Post
Petani Trenggalek Binaan Bayer Panen Padi 9,7 Ton

Sonokeling Masuk Kategori Rimba Mewah, BPKPH Wajib Lakukan Pengamanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Antisipasi Nataru, Masuk Kota Blitar Auto-Karantina

Antisipasi Nataru, Masuk Kota Blitar Auto-Karantina

5 months ago
890
Sempat Makelaran, Henry Gunawan Sukses Miliki Dua Toko Sepeda di Tulungagung

Balon Hot Air Jadi Best Seller, Hampers IDEA’s Milik Umul Fata Afidah Rambah Luar Jawa

5 months ago
429

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital