TULUNGAGUNG – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Tulungagung diperkirakan akan mengalami kemerosotan dari tahun ke tahun. Pasalnya, banyak yang terancam hilang akibat alih fungsi untuk kepentingan pembangunan publik. Bertambahnya penduduk menjadi faktor utama dalam kasus ini.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung Makrus Manan menjelaskan, berdasarkan data luasan wilayah kabupaten ini mencapai ratusan hektare (ha). Berdasarkan peraturan yang ada, dari total wilayah Tulungagung, setidaknya 30 persen harus menjadi RTH yang dapat dimanfaatkan untuk hal apa pun, seperti taman dan hutan.
“Namun saat ini RTH di Kota Marmer belum mencapai batas minimal RTH, bahkan masih mencapai sekitar 26 persen,” tuturnya.
Menurut dia, RTH di Tulungagung masih sekitar 29 ribu ha yang berupa taman di perkotaan, taman perumahan, dan hutan. Sedangkan, capaian minimal RTH yang harus dipenuhi adalah 34 ribu ha.
Untuk mencapai batas minimal RTH yang harus dipenuhi di Tulungagung, sangat kecil kemungkinannya. Pasalnya, RTH yang mencangkup taman kota, hutan kota, pohon pinggir jalan, hutan Perhutani, hutan masyarakat dan sebagainya semakin berkurang. Pihaknya mengaku sulit mempertahankan capaian RTH, apalagi harus mencapai 30 persen RTH di Tulungagung.
Bahkan, RTH di Provinsi Jawa Timur tidak ada yang mencapai 20 persen. Namun untuk menambah, pihaknya hanya bisa membuat RTH di aset Pemkab Tulungagung. Tetapi kalau wilayah itu milik masyarakat atau pihak lain, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Persawahan tidak termasuk RTH. Karena itu beberapa tempat di Tulungagung yang dulu jadi RTH dialihkan menjadi persawahan atau perumahan oleh pemilik lahan,” terangnya.
Apalagi di Tulungagung banyak wilayah hutan yang dialihfungsikan untuk lahan pertanian, salah satu proyek pembangunannya seperti jalur lintas selatan (JLS). Selain itu juga ada jalan tol Kediri-Tulungagung yang tentunya akan menguras RTH di desa-desa.
Masyarakat sebenarnya diwajibkan menyediakan taman dalam membangun rumah. Namun hanya beberapa persen yang menurut, berbeda dengan perumahan yang pasti dapat RTH sejenis taman bermain untuk dinikmati secara umum.
“Setiap tahun kami membuat laporan ke pemerintah pusat terkait indeks tutupan lahan di Tulungagung. Bahkan hampir wilayah kota/kabupaten di pulau Jawa sulit mencapai 30 persen RTH saking padatnya penduduk,” pungkasnya. (jar/c1/din)