TULUNGAGUNG– Dmikro, kecil, dan menengah (UMKM).ari total 16 minimarket berjejaring yang telah dilakukan penutupan, setidaknya terdapat 13 di antaranya buka kembali di bangunan yang sama tetapi mengatasnamakan usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung, Fajar Widariyanto melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Muhamad Yudi Firmansyah mengatakan, terdapat beberapa bangunan yang sebelumnya minimarket berjejaring ditutup karena terbentur aturan dan didirikan kembali di tempat yang sama. Kalau sesuai dengan regulasi keberadaannya itu dibenarkan, karena mengatasnamakan sebagai UMKM.
“Kalau sudah UMKM tidak diatur dalam peraturan daerah, karena yang diatur istilahnya adalah toko, swalayan berjaringan nasional,” jelasnya.
Dia menyebut, setidaknya dari total 16 minimarket yang ditutup, nyatanya terdapat sekitar 13 minimarket buka kembali dengan mengatasnamakan UMKM. Tersebar di beberapa kecamatan di Tulungagung seperti Kecamatan Boyolangu, Kauman, Campurdarat, Bandung, dan Ngunut.
Dia membenarkan, keadaan minimarket berjejaring di kabupaten ini memang bertambah tiap tahunnya. Dari catatannya, mengacu pada izin operasional setidaknya terdapat 155 minimarket berjejaring.
“Kini mulai tumbuh di Tulungagung yakni seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi,” sebutnya.
Dia menambahkan, beberapa waktu terakhir juga terdapat lima minimarket berjejaring lainnya yang tidak dapat diperpanjang izin operasionalnya dan tidak bisa terbit izinnya lantaran terbentur aturan perda. Lebih rinci, itu terjadi karena lima minimarket tersebut tak mematuhi aturan terkait radius dengan pasar rakyat. Jarak minimarket dengan pasar rakyat harus lebih dari radius 1 kilometer (km).
Dikhawatirkan, pertumbuhan yang cepat ini di satu sisi akan mematikan usaha toko kelontong milik masyarakat. Makanya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dijadikan sebagai alat untuk menekan pertumbuhan agar tidak terlalu menjamur.
Dia mengungkapkan, pemerintah juga berupaya untuk melindungi pedagang kecil di masyarakat yang kini mulai kalah dengan keberadaan minimarket berjejaring tersebut melalui perda. Namun, tetap saja regulasi dari pemerintah pusat untuk mendorong para pelaku usaha tersebut dengan mempermudah proses perizinan.
“Jadi tidak bisa semena-mena menghentikan atau tidak mengizinkan orang untuk berusaha atau berinvestasi di Tulungagung,” katanya. (mg1/c1/din)