Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Berawal dari Mahar sang Kakak, Ilham Indah Wijayanti Perlebar Sayap dari Bisnis Hijab to Suvenir

Ruko Belga Bakal Dieksekusi, Pemkab Berpeluang Raup Rp 22 miliar dari 36 Penyewa Ruko

March 17, 2022
in Headline, Tulungagung
0

TULUNGAGUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menang kasasi pada putusan di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kompleks pertokoan Belga. Dengan itu, berpeluang raup Rp 22 miliar dari 36 penyewa ruko yang harus membayar uang sewa.

“Terhadap putusan kasasi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, tetap dimenangkan pihak tergugat dalam hal ini adalah Pemkab Tulungagung,” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Sekadar diketahui, putusan kasasi MA ini diambil 23 September 2021 lalu, dengan nomor 2205 K/Pdt/2021. Putusan ini diterbitkan di direktori putusan MA pada Senin (7/2) lalu. Dalam putusan kasasi ini, MA menolak seluruh gugatan penggugat dan penggugat diwajibkan membayar sewa kepada Pemkab Tulungagung selama tujuh tahun.

Masih menurut Maryoto, secara prosedural selanjutnya akan dilakukan pengajuan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk segera dilakukan eksekusi. Kini masih dalam proses penyusunan data selengkap-lengkapnya yang kemudian akan diajukan kepada PN Tulungagung.

Untuk total nilai, lanjut dia, sekitar Rp 22 miliar. Angka ini didapatkan karena sekitar 36 penyewa di kompleks pertokoan Belga tidak membayar sewa kepada pemkab hampir selama tujuh tahun. Pemkab Tulungagung tidak akan langsung mengambil tindakan dengan kemenangan pada kasasi kali ini, namun masih menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

“Kalau mereka memenuhi aturan hukum dan kesepakatan, kita tetap memberikan tempat untuk para penyewa tersebut,” katanya.

Untuk kondisi ruko yang beralih fungsi dari sebelumnya, seperti menjadi tempat ibadah, akan diluruskan kembali akad sewa menyewa dengan pihak yang bertanggung jawab.

Dia menambahkan, proses hukum ini sebenarnya sudah berjalan lama sekitar lima tahun. Karena selama ini, para penyewa dinilai tidak mengikuti kesepakatan awal, seperti telat membayar sewa maupun bangunan yang beralih fungsi. Dengan itu, pihak pemkab berupaya mendisiplinkan pihak pemakai tersebut.

“Dalam sengketa ini, gugatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dimenangkan Pemkab Tulungagung,” pungkasnya. (mg1/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Longsor Terjang Dua Rumah di Desa Picisan dan Desa Kedoyo

Next Post

Bertaruh Nyawa, Dua Tahun Perawat jadi Garda Depan Hadapi Pandemi

Related Posts

“Harus Cerdas, Cermat dan Cepat” Pesan Bupati Tulungagung Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat

“Harus Cerdas, Cermat dan Cepat” Pesan Bupati Tulungagung Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat

by admin
27 May 2022
0
191

TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung melantikan dan mengambil Sumpah/Janji 140 pejabat,...

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
446

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

Disperindag Tulungagung Tetap Batasi Pembelian Migor Curah  

by Editor RaTu
27 May 2022
0
328

TULUNGAGUNG – Tak mudah untuk  mendapatkan minyak goreng (migor) curah...

Load More
Next Post
Berawal dari Mahar sang Kakak, Ilham Indah Wijayanti Perlebar Sayap dari Bisnis Hijab to Suvenir

Bertaruh Nyawa, Dua Tahun Perawat jadi Garda Depan Hadapi Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tips Hindari Nyeri Lambung ala dr Budi Santoso dari RSUD Mardi Waluyo

Tips Hindari Nyeri Lambung ala dr Budi Santoso dari RSUD Mardi Waluyo

8 months ago
122
Peduli Semeru, Yayasan Pendidikan Santa Maria Blitar Kirim Relawan, Logistik, dan Donasi

Peduli Semeru, Yayasan Pendidikan Santa Maria Blitar Kirim Relawan, Logistik, dan Donasi

5 months ago
535

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital