TULUNGAGUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menang kasasi pada putusan di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kompleks pertokoan Belga. Dengan itu, berpeluang raup Rp 22 miliar dari 36 penyewa ruko yang harus membayar uang sewa.
“Terhadap putusan kasasi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, tetap dimenangkan pihak tergugat dalam hal ini adalah Pemkab Tulungagung,” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Sekadar diketahui, putusan kasasi MA ini diambil 23 September 2021 lalu, dengan nomor 2205 K/Pdt/2021. Putusan ini diterbitkan di direktori putusan MA pada Senin (7/2) lalu. Dalam putusan kasasi ini, MA menolak seluruh gugatan penggugat dan penggugat diwajibkan membayar sewa kepada Pemkab Tulungagung selama tujuh tahun.
Masih menurut Maryoto, secara prosedural selanjutnya akan dilakukan pengajuan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk segera dilakukan eksekusi. Kini masih dalam proses penyusunan data selengkap-lengkapnya yang kemudian akan diajukan kepada PN Tulungagung.
Untuk total nilai, lanjut dia, sekitar Rp 22 miliar. Angka ini didapatkan karena sekitar 36 penyewa di kompleks pertokoan Belga tidak membayar sewa kepada pemkab hampir selama tujuh tahun. Pemkab Tulungagung tidak akan langsung mengambil tindakan dengan kemenangan pada kasasi kali ini, namun masih menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Kalau mereka memenuhi aturan hukum dan kesepakatan, kita tetap memberikan tempat untuk para penyewa tersebut,” katanya.
Untuk kondisi ruko yang beralih fungsi dari sebelumnya, seperti menjadi tempat ibadah, akan diluruskan kembali akad sewa menyewa dengan pihak yang bertanggung jawab.
Dia menambahkan, proses hukum ini sebenarnya sudah berjalan lama sekitar lima tahun. Karena selama ini, para penyewa dinilai tidak mengikuti kesepakatan awal, seperti telat membayar sewa maupun bangunan yang beralih fungsi. Dengan itu, pihak pemkab berupaya mendisiplinkan pihak pemakai tersebut.
“Dalam sengketa ini, gugatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dimenangkan Pemkab Tulungagung,” pungkasnya. (mg1/c1/din)