KABUPATEN BLITAR – Polisi akhirnya menetapkan S, warga Kecamatan Selorejo sebagai tersangka kasus persetubuhan, Jumat (3/6). Kakek berusia 64 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan, tersangka kooperatif memenuhi panggilan polisi. Setelah diperiksa, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menahan S. Itu setelah polisi mendapat bukti akurat saat tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan keluarga korban.
“Benar, tersangka (S, Red) sudah kami tahan. Dia satu dari dua pelaku persetubuhan yang terjadi tahun lalu,” ujarnya.
Untuk diketahui, lanjut Tika, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu sudah terjadi berkali-kali. Aksi bejat S dimulai sejak Mei tahun lalu. Namun, itu tidak dilakukan sendirian. Dia menyetubuhi korban bersama BD (53), pelaku lainnya. Polisi lalu menerima laporan persetubuhan itu, awal bulan lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menjelaskan, surat laporan itu dikirim lantaran pihak keluarga yang tidak terima atas kehamilan korban, yang dibuktikan dari hasil tes puskesmas. Selain itu, S sebelumnya juga sudah musyawarah ke pemerintah desa setempat. S mengaku dirinya telah menyetubuhi korban bersama BD.
“Saat dipanggil kaur kesra desa setempat, tersangka saat itu sempat ingin menghindar. Saat diperiksa polisi, S akhirnya mengaku dan bilang sudah enam kali menyetubuhi korban,” kata Udiyono.
Dasar itulah yang membuat keluarga naik pitam dan melaporkan ke polisi. Dia menyebut, setelah menerima laporan, polisi langsung melayangkan surat panggilan untuk terlapor, S dan BD. Namun, hanya salah satu yang memenuhi panggilan.
“Yang S saat itu datang memenuhi panggilan. Kalau BD, tidak hadir, karena mungkin ketakutan, akhirnya ditemukan tewas bunuh diri,” tambahnya.
Polisi belum bisa memastikan apakah BD merupakan tersangka tindakan melanggar asusila itu. Sebab, belum sempat diperiksa, BD diketahui sudah nekat meregang nyawa. Kendati begitu, kini kepolisian telah melakukan pemberkasan terhadap kasus yang menjerat S.
Sebelumnya, jasad pria yang membusuk tanpa kepala ditemukan di perkebunan kopi di Kecamatan Selorejo, Rabu (1/6) lalu. Setelah diidentifikasi, itu merupakan jasad BD. Dia nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Mengacu hasil visum, BD sudah tewas membusuk sejak dua pekan. Akibatnya, kepala terlepas dari leher lantaran kuatnya ikatan tambang. Melihat riwayat hidupnya, BD berstatus sebagai terduga pelaku persetubuhan yang dilakukan bersama tersangka S. (mg2/c1/wen)