KOTA BLITAR – Penerima bantuan sosial (bansos) di Bumi Penataran semakin menyusut. Diduga, hal ini terjadi akibat adanya kemiskinan ekstrem sehingga sebagian penerima tidak masuk daftar penerima reguler.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati mengatakan, jumlah penerima bansos di Kabupaten Blitar menurun setiap bulan. Hal ini akibat adanya data kemiskinan ekstrem. Data tersebut diduga tidak masuk pada data penerima bansos reguler. “Berdasarkan data, penerima bansos pada 2022 memang menurun setiap bulan,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (2/1).
Data penerima selama ini diolah oleh pihak desa. Tiap bulan, pihak desa harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap penerima bansos di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran. “Terkadang ada warga yang sudah mampu, tapi tetap dimasukkan pada data penerima bansos,” ungkapnya.
Yuni -sapaan akrabnya- menilai penyaluran bansos ini masih berpotensi tidak tepat sasaran. Sebab, pihak desa sendiri tidak melakukan verval tiap bulan. Akibatnya, data penerima yang seharusnya sudah tidak menerima masih tetap menerima.
Menurut dia, terdapat tiga jenis bansos reguler yang diberikan kepada masyarakat. Yakni, penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (Jamkes), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Berdasarkan data, penerima BPNT pada 2022 mencapai 90.831 kepala keluarga (KK). Jumlah penerima BPNT yang diolah tiap bulan menurun per bulannya. Meskipun tidak signifikan, pada Desember 2022, penerima BPNT sebesar 85.977 KK. “Jumlah penerima ini biasanya berkurang sekitar seribu hingga empat ribu per bulan,” paparnya.
Sementara itu, penerima PKH pada 2022 juga menurun. Pada tahap satu sebesar 52.912 KK, tahap kedua sebesar 49.692 KK, tahap ketiga 49.560 KK, dan tahap keempat sebesar 47.849 KK. “Besaran penerima PKH ini juga menurun karena ada yang mengundurkan diri dan beberapa lainnya sudah tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Dia memaparkan, pada Januari 2023, pihaknya menambah usulan penerima BPNT dan PKH. Yakni, sebanyak 198 KK untuk usulan PKH dan sebanyak 314 KK untuk BPNT. Jumlah usulan tersebut merupakan hasil rekap dari tiap desa di Kabupaten Blitar. Jumlah usulan tersebut adalah jumlah standar pada tiap usulan.
Pengajuan bansos secara mandiri memicu penyaluran bansos yang tidak merata. Sebab, jika pihak desa tidak aktif melakukan verval, maka warga dalam kategori mampu juga masih mendapatkan bantuan. “Dalam hal ini pemerintah desa juga harus aktif memantau, terutama untuk verval,” ungkapnya. (mg1/c1/ady)