ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Saturday, March 25, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Blitar

Saling Klaim Dukungan Saat Sidang Karangnongko

by Radar Blitar Jawa Pos
in Blitar
0

KABUPATEN BLITAR – Tarik ulur dukungan masih mewarnai sengketa perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Seorang saksi dari pihak tergugat intervensi berbalik menjadi saksi penggugat.

“Jadi, ada satu saksi dari penggugat yang ternyata masuk dalam saksi pihak tergugat intervensi. Itu adalah Pak Winarno” ujar kuasa hukum penggugat, Pujihandi.

Pria berkopiah itu tidak tahu bagamaina saksi dari pihaknya masuk dalam daftar saksi pihak tergugat intervensi. Namun, dia memastikan yang bersangkutan merupakan bagian warga yang dirugikan dengan redistribusi perkebunan Karangnongko tersebut. “Benar dapat rumah, tapi lahan garapannya hilang atas namanya orang lain,” katanya.

Pihaknya bersyukur majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan dukungan ini. Artinya, Winarno harus mencabut kuasa hukum yang sudah diberikan kepada pihak tergugat intervensi. Itu jika Winarno memilih masuk dalam gerbong penggugat. “Makanya agenda persidangan di PTUN kemarin hanya menyerahkan bukti pencabutan kuasa ini kepada majelis hakim,” terangnya.

Dalam sidang berikutnya, kata Pujihandi, Winarno akan menceritakan banyak hal seputar redistribusi tanah yang notabene merugikan penggarap lahan tersebut. Harapannya, kesaksian itu bisa menguatkan keyakinan majelis hakim agar mengabulkan gugatan para penggarap lahan bekas perkebunan tersebut.

Pujihandi mengaku, upaya yang dilakukan penggugat untuk mempertahankan hak sudah tidak kurang-kurang. Bahkan, persoalan ini juga sudah menjadi materi pembahasan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sejalan dengan hal itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum di Bumi Penataran juga mulai memberikan perhatian. Sebab, diduga kuat ada peristiwa tindak pidana dalam kasus perkebunan Karangnongko itu. “Utamanya Kejaksaan Negeri Blitar, karena kalau tidak salah lembaga yudikatif ini menyatakan perang terhadap mafia tanah,” jelasnya.

Pujihandi menyatakan siap menyajikan data jika memang hal itu dibutuhkan atau bisa membantu proses pengungkapan tindak pidana dalam peristiwa redistribusi tanah. Untuk sementara ini, pihaknya memang tidak mau gegabah dalam memberikan data-data seputar dugaan tindak pidana. “Tapi kalau kejaksaan memang memiliki semangat yang sama untuk memberantas mafia tanah, kami akan siap dukung,” tandasnya.

Sementara itu, pihak tergugat intervensi membenarkan ada seorang saksi yang rencanannya mencabut kuasa. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak lagi dihitung masuk kelompok tergugat dalam sidang berikutnya. “Iya benar, tapi sementara ini kami menerima pencabutan kuasa,” ujar kuasa hukum tergugat intervensi Prayogo Laksono, kemarin (5/10). (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.