TULUNGAGUNG – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek melunak soal penyelenggaraan pembelajaran siswa setingkat SMA dan SMK negeri. Mulai kemarin (8/2) seluruh siswa tak lagi berangkat ke sekolah, karena pihaknya mengalihkan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Keputusan penyetopan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) tersebut diambil cabdindik mempertimbangkan keamanan siswa, seiring tingginya kasus Covid-19 di Tulungagung.
“PJJ ini berlaku hingga Jumat (11/8) mendatang. Selama PJJ, satgas SMK maupun SMA akan melakukan sterilisasi. Hal ini dilakukan untuk memutus penularan Covid-19,” kata Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Sindhu Widyabadra.
Dia menegaskan, langkah itu disepakati setelah kemarin (7/2) menggelar rapat bersama kepala sekolah (kepsek), serta menindaklanjuti SKB dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Hasilnya memutuskan untuk mengalihkan pembelajaran secara PJJ seminggu.
Keputusan ini juga mempertimbangkan lokasi SMA dan SMK negeri di Tulungagung yang saling berdekatan sehingga pihaknya tak ingin sebaran Covid-19 semakin meluas. Terlebih, kini sudah ada kasus Covid-19 di sekolah. Seperti yang terjadi di SMAN 1 Kedungwaru dan SMAN 1 Boyolangu.
“Surat edaran sudah kita sampaikan usai merapatkan dan bertemu bupati kemarin, dan keputusan ini karena saya (Kacabdin) khawatir, di wilayah Boyolangu ini ternyata banyak kasus Covid-19-nya,” tuturnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kacabdindik wilayah Pacitan ini setelah seminggu PJJ, pihaknya akan menyesuaikan PTMT siswa SMA dan SMK negeri sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Daerah PPKM level 2 mendapat diskresi dari PTM dengan kapasitas 100 persen menjadi 50 persen.
“Lihat perkembangan Covid-19 nanti. Apabila masih tetap di level 2, tentu kita akan menyesuaikan kapasitas yang ditentukan,” terangnya.
Nantinya saat pelaksanaan PTMT, Satgas sekolah ditekankan untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat, melaksanakan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.
Selain itu, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan SKB Empat Menteri.
“PTMT akan disesuaikan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang telah ditetapkan SKB Empat Menteri pada 21 Desember 2021 lalu,” tandasnya. (lil/c1/din)