KOTA BLITAR – Pinto Setyo alias PS, 36, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Blitar Kota, kemarin (24/6). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu sekolah menengah di wilayah Ponggok ini ketahuan merayu dan menyetubuhi salah satu siswi yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat ini diduga dilakukan PS pada akhir bulan lalu. Sebelumnya, si korban sering terlibat perbincangan dengan PS di pos satpam di sela jam sekolah. Itu membuat hubungan keduanya menjadi akrab. “Bahkan, si korban juga sering curhat kepada PS terkait masalah pribadi atau soal percintaan,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada Koran ini kemarin (24/6).
Dari obrolan itu, akhirnya muncul niat bejat PS untuk merayu dan mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Guna melancarkan aksinya, PS mengajak korban menginap di salah satu hotel di wilayah Nglegok pada Selasa (31/5) lalu. “Akhirnya, keinginan PS menjadi kenyataan. Di hotel tersebut, PS melampiaskan birahinya pada korban yang masih di bawah umur. Bahkan, tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi sejumlah uang,” ungkapnya.
Sebelum terjadi persetubuhan, terang Argo, korban sempat terlibat permasalahan dengan ibu asuhnya. Itu membuatnya nekat kabur dari rumah dan menghubungi PS untuk mencari rumah kos. Merasa ada kesempatan, PS justru mengajaknya untuk menginap di hotel.
“Orang tua korban sudah berpisah. Secara hukum, hak asuh korban ada pada ayahnya. Namun, ayahnya bekerja di Kalimantan sehingga korban diasuh oleh adik dari ayahnya. Hingga timbul permasalahan antara korban dengan ibu asuhnya, yang membuat korban nekat kabur dari rumah,” bebernya.
Selang beberapa hari, keluarga merasa janggal. Pasalnya, korban belum juga pulang ke rumah. Lalu, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban pada Selasa (7/6) lalu di rumah salah satu rekannya. “Keluarga korban juga mendesak korban untuk memberitahu apa yang dilakukan selama pergi dari rumah. Kemudian, korban mengaku telah diajak berhubungan badan oleh PS,” ungkap perwira berpangkat dua melati di pundak ini.
Hal ini membuat keluarga geram. Kemudian, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tepat pada 16 Juni lalu setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penangkapan terhadap PS di kediamannya di wilayah Ponggok. “Dalam keterangannya, tersangka juga memberikan uang sejumlah Rp 300 ribu setelah menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Kepada penyidik, PS mengaku menyetubuhi korban sekali. Diduga merasa kesepian ditinggal istri bekerja di luar negeri sejak dua tahun terakhir, membuat PS gelap mata dan melampiaskan hasratnya kepada anak di bawah umur. “Istri saya bekerja di luar negeri dan oleh majikan belum diizinkan untuk pulang atau berkomunikasi dengan keluarga,” ungkap ayah dua anak ini.
Sambil menunggu proses hukum, PS harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar Kota. Atas perbuatannya, pria yang belakangan juga diketahui bekerja sebagai pelatih di salah satu tim sepak bola di Blitar ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana. PS terancam penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (dit/c1/ady)