TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek harus bekerja ekstra lagi untuk memberi rasa aman di wilayahnya. Pasalnya dari empat pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, hanya satu pelaku yang berhasil dibekuk.
Sehingga saat ini masih ada tiga pelaku yang menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu SS, TL, dan IL. Sedangkan untuk satu orang pelaku berinisial DS, 31, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Indramayu, beserta barang bukti berupa dua unit motor hasil curian serta satu mobil rental untuk membawa barang kejahatan tersebut diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Komplotan pencuri itu bebas menggasak isi rumah karena rumah itu tidak ditempati sebab pemilik bekerja di luar pulau, sedangkan anaknya tinggal di rumah bibinya yang berjarak dua rumah dari lokasi,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino.
Dia melanjutkan, sebenarnya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/8) lalu, namun baru dilaporkan pada (1/10) lalu. Saat itu, pihak pelapor yang merupakan kerabat pemilik rumah yang dipercaya untuk membersihkan rumah kosong tersebut kaget mengetahui bahwa pintu kamar rumah korban dalam keadaan terbuka. Ditambahkan pintu itu dalam keadaan acak-acakan, dan setelah di cek tiga unit sepeda motor sudah tidak ada di tempat, beserta surat-suratnya. “Setelah musyawarah dengan pemilik rumah, saksi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gandusari dan diteruskan ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” katanya.
Tak mau berlama-lama, petugas kemudian melakukan penyidikan secara mendalam. Hingga mengerucut kepada tersangka DS dan berhasil ditangkap pada hari Minggu (2/10) di rumah salah satu temannya di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan beserta satu unit sepeda motor hasil curiannya. Saat itu polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Trenggalek untuk dimintai keterangan. Dari situlah polisi mengetahui aksi yang tersebut dilakukan oleh empat orang, dan barang hasil curian tersebut di jual di daerah Madura. Dalam proses penjualan tersebut, untuk mengangkut pelaku menyewa mobil rental, dan menjualnya dengan harga normal karena dilengkapi surat – suratnya dan ketika melakukan pengejaran di Madura tersebut berhasil mengamankan satu unit sepeda motor lagi.
Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DS ternyata merupakan residivis di Indramayu, dan keluar tahanan pada 2017 lalu. Nantinya jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 363 ayah (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Pastinya kami akan terus memburu tiga DPO lainnya, dan untuk barang curian itu sementara diamankan sebagai barang bukti,” jelas Alith.
Sementara itu pelaku DS tidak banyak bicara ketika ditanya tentang peristiwa tersebut. Sebab dalam prosesnya dirinya tidak tahu apa-apa hanya diajak pelaku lainnya yang saat ini masih DPO. Sehingga yang menentukan target adalah DPO tersebut. “Saya hanya diajak, tidak tahu apa-apa,” imbuhnya. (jaz/rka)