TULUNGAGUNG – Kini satuan pendidikan menjadi peran penting bagi kelulusan peserta didik. Dengan adanya kebijakan peniadaan ujian nasional (UN), satuan pendidikan memiliki hak untuk menentukan kriteria kelulusan peserta didik. Selain itu, pelaksanaan ujian kelulusan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kepala SLB PGRI Kedungwaru, Lilik Asmarini mengatakan, pada pelaksanaan ujian kelulusan di SMALB PGRI Kedungwaru setidaknya ada 4 peserta didik. Keempat peserta didik tersebut memiliki hambatan yakni 1 peserta didik dengan hambatan pendengaran dan 3 peserta didik dengan hambatan berpikir.
Menurut dia, pada pelaksanaan ujian kelulusan kali ini, peserta didik sangat antusias. “Peserta didik di sini itu selain diajarkan pelajaran umum juga diajarkan keterampilan. Sehingga kelak ketika sudah lulus dari sini, peserta didik dapat memiliki keterampilan dan dapat menjunjung tinggi martabatnya,” jelasnya Senin (21/3).
Lanjut dia, ujian kelulusan tingkat SMALB PGRI Kedungwaru telah dilaksanakan pada 14 sampai 17 Maret 2022. Sedangkan untuk mata pelajaran yang telah diujikan yakni pendidikan agama dan budi pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial dan bahasa inggris. Dengan adanya ujian kelulusan tersebut, diharapkan peserta didik dapat mandiri dan lebih bermartabat. “Alhamdulillah seluruh siswa dapat mengerjakan soal-soal yang diujikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung, Sunaryo mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peserta didik dapat dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu, peserta didik harus memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. “Kriteria kelulusan peserta didik semuanya diserahkan oleh satuan pendidikan dan untuk soal ujiannya juga dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Lanjut dia, pelaksanaan ujian kelulusan tingkat SMA dan SMK dilaksanakan selama 10 hari. Sedangkan untuk pelaksanaan ujian kelulusan di tentukan oleh satuan pendidikan. Selain itu, mata pelajaran yang diujikan yaitu seluruh mata pelajaran. Namun bedanya, pada ujian kelulusan kali ini, target kurikulum bukan merupakan tujuan utama. “Pelaksanaan ujian kelulusan ini cenderung lancar dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (mg2/din)