TRENGGALEK – Kendati bukan pelaksana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk mensukseskan pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan peraturan terbaru masyarakat wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk menggunakan hak pilihnya.
Sehingga saat ini Disdukcapil harus terus menggelar proses perekaman KTP-el terkait hal tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih banyak warga Trenggalek yang sudah berhak menggunakan hak suaranya namun belum memiliki KTP-el. “Karena itu dalam menyukseskan pagelaran pemilu 2024 mendatang, kami terus menggencarkan perekaman biometrik,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Trenggalek Ririn Eko Utoyo.
Dia melanjutkan, itu dilakukan sebab rata-rata dalam setiap tahunnya ada sekitar 9 ribu penduduk yang usianya memasuki 17 tahun. Sehingga mereka perlu dilakukan perekaman untuk proses penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperoleh KTP-el. Untuk proses tersebut, Disdukcapil terus melakukan proses perekaman jemput bola ke desa-desa. “Proses perekaman jemput bola ke desa-desa itu telah kami jadwalkan, dan sebelum pelaksanaan akan dilakukan pemberitahuan ke pemerintah desa (pemdes) terlebih dahulu agar diteruskan ke masyarakat,” katanya.
Namun dalam proses tersebut, Disdukcapil memiliki sejumlah kendala. Salah satunya ke dalam tersebut adalah tingkat kehadiran calon pemilik KTP-el baru tidak bisa 100 persen. Hal tersebut terjadi lantaran ada sasaran perekaman tersebut yang ada di luar kota, bekerja, atau sedang bersekolah. Dengan alasan itu ke depan setelah perekaman jemput bola di desa-desa selesai, nanti akan dilakukan proses perekaman di sekolah.
Karena itu sebelum melakukan perekaman dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah baik itu SMA, SMK dan sekolah sederajat lainnya. Sehingga dengan itu bisa dilakukan pendataan berapa potensi siswa yang bisa melakukan perekaman. Sedangkan untuk proses perekaman nanti akan dilakukan secara bertahap setiap siswa agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Sedangkan untuk proses perekaman bisa diikuti oleh siswa yang pada tahun itu berusia 17 tahun. Namun untuk proses percetakan KTP-el bisa dilakukan ketika siswa bersangkutan sudah berusia minimal 17 tahun. “Untuk percetakan akan langsung kami lakukan jika data sudah dinyatakan print ready record (PRR). Untuk proses itu jika tidak ada masalah maksimal satu hari sudah PRR,” jelas Ririn. (jaz/rka)